Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi, Diduga Terima Rp8 Miliar
"Pada hari ini, kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Alex.
SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023) malam.
Tak hanya Eddy, Alex juga mengumumkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.
"Pada hari ini, kami akan mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Alex.
"Yang pertama adalah EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej/Eddy) Wamenkumham, YAM (Yosi Andika Mulyadi) Pengacara, YAR (Yogi Arie Rukmana) Asisten pribadi EOSH, dan HH (Helmut Hermawan) Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM," sambungnya.
Adapun pengumuman tersangka ini bersamaan dengan penahanan tersangka HH yang berperan sebagai pemberi suap.
Alex menyebut HH ditahan di Rutan KPK selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini Kamis (7/12).
Baca juga: KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 7 M, Ini Duduk Perkaranya
Konstruksi Perkara
Dalam kesempatan itu, Alex juga menjelaskan terkait konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menjerat Eddy dkk.
Alex menyebut perkara ini berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dari 2019-2022 terkait status kepermilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, lanjut dia, Helmut selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Kemudian diperoleh untuk meminta bantuan pada Eddy Hiariej yang saat itu menjabat sebagai Wamenkumham.
Lebih lanjut, Alex menyebut, sekitar April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas Eddy Hiariej yang dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM dan Eddy, Yogi hingga Yosi.
"Dengan kesepakatan yang dicapai, yaitu EOSH (Eddy) siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM," jelas Alex.
Eddy kemudian menugaskan Yogi dan Yosi sebagai representasi dirinya. Di mana besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut kepada Eddy sekitar Rp4 Miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wamenkumham-Edward-Omar-Sharif-Hiariej.jpg)