Berita Nagan Raya

Keuchik dan Mukim di Nagan Raya Ramai-ramai Minta Socfindo Seunagan Akomodir Kebun Plasma ke Gampong

Keuchik dan imum mukim di Kecamatan Kuala, Nagan Raya ramai-ramai meminta PT Socfindo Kebun Seunagan mengakomodir kebun plasma untuk warga atau desa.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Mukim
Surat yang dilayangkan keuchik dan mukim ke PT Socfinfo Kebun Seunagan dengan permintaan diberikan lahan plasma ke warga atau desa. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Keuchik dan imum mukim di Kecamatan Kuala, Nagan Raya ramai-ramai meminta PT Socfindo Kebun Seunagan mengakomodir kebun plasma untuk masyarakat atau desa.

Pasalnya, selama ini penduduk dari 8 desa yang melayangkan protes ke Socfindo kurang mendapat perhatian dari perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Padahal, mereka mengaku berada di ring 1 dan kebun PT Socfindo masuk dalam wilayah desa mereka.

Surat protes 8 keuchik dan 2 mukim itu diteken oleh Imum Mukim Pulo Ie (Amri), Imum Mukim Suak Sikha (Saifullah), Keuchik Blang Baro (Effendi), Keuchik Ujong Sikuneng (Marzuki), Keuchik Puloe Ie (Jamalul Ade), dan Keuchik Purworejo (Jonerman).

Berikutnya, Keuchik Blang Bintang (Zulkarnaini), Keuchik Ujong Padang (Juanhar), serta Keuhik Jogjah (Nasrun). 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa, hasil musyawarah para keuchik bersama Imum Mukim Pulo le dan Imum Mukim Suak Sikha yang masuk dalam HGU PT Socfindo Perkebunan Sawit Seunagan, khususnya dalam wilayah Kecamatan Kuala.

"Maka dengan maksud tersebut di atas, dengan ini kami mintakan kepada pihak pengurus PT Socfindo Seunagan untuk dapat menyediakan lahan perkebunan plasma untuk gampong-gampong yang masuk dalam HGU PT Socfindo Seunagan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan yang berlaku," tulis surat tersebut.

Namun sebelum permintaan mereka itu dipenuhi, maka keuchik dan mukim menolak untuk perpanjangan HGU PT Socfindo Perkebunan Sawit Seunagan, khususnya dalam Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Surat turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, DPRA, Kadis Perizinan Aceh, Kadis Perkebunan Aceh, dan Kadis BLH Aceh di Banda Aceh.

Berikutnya, Bupati Nagan Raya, DPRK Nagan Raya, Kadis Perizinan Nagan Raya, Kadis Perkebunan Nagan Raya, Kadis BLH Nagan Raya, dan Camat Kuala.

Mukim Pulo Ie, Amri bersama Keuchik Ujong Padang, Juanhar kepada Serambinews.com, Rabu (7/12/2023), mengatakan, surat yang mereka layangkan ke PT Socfindo Kebun Seunagan meminta diakomodir kebun plama ke warga atau gampong.

"Sebab, keberadaan PT Socfindo untuk desa di wilayah kami kurang adanya perhatian. Padahal kebun mereka masuk wilayah desa kami," kata Amri.

Dikatakan dia, kalau pun tidak diakomodir kebun warga, bisa juga ke desa sehingga keberadaan PT Socfindo itu bisa dirasakan masyarakat di wilayah Kuala. 

"Kami sudah layangkan surat dan akan terus memperjuangkannya. Kalau permintaan kami tidak diakomodir, maka kami menolak perpanjangan izin HGU PT Socfindo," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved