Keterbukaan Informasi Publik

PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik

PT PEMA mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif”.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif” yang diumumkan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023) 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendapat Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 Kategori BUMN/BUMD dengan kualifikasi “BUMD Cukup informatif” yang diumumkan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA)  di Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (6/12/2023) 

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KIA, Arman Fauzi mengatakan, dalam proses penilaian ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh badan publik. Hal itu meliputi, mengisi dan mengumpulkan kembali kuesioner dari KIA, kemudian KIA serta tenaga ahli melakukan verifikasi terhadap badan publik. “Untuk selanjutnya dapat KIA lakukan visitasi bagi badan publik yang telah memenuhi nilai 60,” kata Arman. 

Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring hampir 50 persen lebih dari total Badan Publik yang ada di Aceh yang dapat mengisi dan mengembalikan kuesioner kembali kepada KIA dengan 3 kualifikasi, diantaranya; Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan yang paling tinggi Informatif. "Dan BUMD kita tahun ini sudah mulai terlibat dalam keterbukaan informasi publik, yaitu PT PEMA,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirut PT PEMA, Ali Mulyagusdin mengatakan, PT PEMA akan terus menyampaikan informasi kepada publik secara transparan, dan semoga di tahun yang akan datang PT PEMA dapat mencapai kualifikasi Informatif sehingga dapat bersaing dan menjadi nominasi untuk keikutsertaan di Komisi Informasi Pusat.

“Saya juga mengharapkan saran dari seluruh masyarakat yang dapat disampaikan melalui sistem PPID kami, dapat diakses di https://eppid.ptpema.co.id/, yang akan menjadi masukan bagi kami untuk melakukan pengembangan kedepannya,” pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved