Sejak 2016 OJK Sudah Tangani 115 Perkara P-21, 82 Inkrah

Sejak 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 115 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkrah.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Taufik Hidayat
Dok OJK
Sejak 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 115 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkrah. Kiri ke kanan - Analis eksekutif Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sinarta Sembiring, Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol Fajaruddin, Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Kepala OJK Aceh Yusri, Kepala Departemen Penyidikan SJK OJK Tongam L.Tobing, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari, Aspidsus Kejati Aceh M. Ali Akbar. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejak 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menangani 115 perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan 82 perkara dinyatakan inkrah.

Hal itu disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing saat OJK Aceh mensosialisasikan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peran Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kepada jajaran kepolisian dan kejaksaan se-Aceh.

Diungkapkannya, fungsi penyidikan OJK telah dilaksanakan dengan baik didukung oleh Penyidik dari Polri dan Penyidik PNS.

“Saat ini, ada 13 orang Penyidik yang ditugaskan dari Polri ke OJK dari level koordinator yaitu Penyidik Utama setingkat Inspektur Jenderal Polisi sampai dengan penyidik pelaksana serta 5 orang PPNS dan juga didukung oleh 5 orang Jaksa yang ditugaskan dari Kejaksaan,” kata Tongam, Kamis (7/12/2023).

“Sejak 2016 sampai dengan saat ini, OJK telah menangani 115 perkara Yang Dinyatakan Lengkap (P-21) dan 82 Perkara telah dinyatakan inkracht sesuai dengan tuntutannya, sedangkan perkara lainnya masih dalam proses persidangan,” tambahnya.

Baca juga: Heboh Video Rohingya Demo Minta Tanah di Malaysia, Ternyata Begini Faktanya

Baca juga: Bejat, Militer Israel Telanjangi Belasan Warga Sipil Palestina Termasuk Jurnalis, Picu Reaksi Dunia

Sementara Kepala OJK Aceh Yusri menyampaikan, salah satu faktor kehadiran OJK karena produk dan varian layanan jasa Keuangan yang ditawarkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta kepemilikan dari LJK antara perbankan, IKNB dan Pasar Modal saling terkoneksi.

Sehingga pelaksanaan kewenangan OJK untuk pengaturan dan pengawasan terhadap LJK mengusung semangat terintegrasi serta perlindungan kepada konsumen.

“Seiring perkembangan dalam industri keuangan, peran OJK telah dikuatkan melalui UU PPSK dengan adanya kewenangan melakukan pengawasan koperasi sistem open loop, keuangan derivatif dan digital, bursa karbon sampai dengan penyidikan di sektor jasa Keuangan dan pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin,” kata Yusri dalam sambutannya.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan tinggi Aceh (Kejati Aceh) yang diwakili oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh M Ali Akbar, serta Kepala Kepolisian Daerah Aceh yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Polisi Winardy.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Polisi Winardy dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih serta mengapresiasi atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK.

Diungkapkannya, perkembangan kasus yang ditangani termasuk investasi bodong serta pinjaman online tanpa skema yang jelas dan yang meresahkan adalah melakukan teror dalam penagihan.

“Untuk itu, seluruh Kasat Reskrim yang hadir diminta untuk menggali lebih banyak informasi karena akan membantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Kombes Winardy.

Baca juga: Soal PKK Kelas 12 Semester 1 dan Kunci Jawaban Lengkap untuk UAS atau PAS

Selanjutnya, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh M Ali Akbar menyampaikan bahwa tindak pidana di sektor keuangan sudah memanfaatkan teknologi, jaringan, bukan hanya nasional bahkan sudah lintas negara.

Sehingga dibutuhkan lembaga yang agile, bisa bekerja sama dan berkolaborasi dengan memanfaatkan regulasi yang ada, karena hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber dari OJK yaitu Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Wiwit Puspasari dan Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kombes Pol. Fajaruddin. (rn)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved