Lingkungan
Di Aceh Barat, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 300 Ribu
Sosialisasi terhadap larangan pembuangan sampah sembarangan tersebut dilakukan akibat masih banyak masyarakat yang belum ada kesadaran yang membuang s
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Aceh Barat akan memberlakukan Qanun Nomor 4 Tahun 2017 terkait pembuangan sampah sembarangan bukan pada tempatnya.
Sosialisasi terkait masalah larang pembuangan sampah sembarangan itu sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu, sehingga saat ini pihak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup akan segera merealisasi qanun tersebut.
Sosialisasi terhadap larangan pembuangan sampah sembarangan tersebut dilakukan akibat masih banyak masyarakat yang belum ada kesadaran yang membuang sampah sembarangan
“Mereka yang tertangkap akibat membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 300 ribu per sekali buang,” kata Kepala DLH Aceh Barat, Bukhari kepada Serambinews.com, Jumat (8/12/2023).
Baca juga: Olla Ramlan dan Aufar telah Setahun Berpisah, Ungkap Alasan Tak Beri Tahu Anak soal Perceraian
Sementara pihak DLH akan segera merealisasi qanun tersebut dengan melibatkan dari Polisi dan TNI, yang nantinya bersama DLH akan melakukan tindakan terhadap orang-orang yang membuang sampah secara sembarangan atau bukan pada tempatnya.
Langkah tersebut dilakukan guna untuk memberikan kesadaran kepada semua pihak agar menjadi efek jera setiap yang melakukan pelanggaran.
Selama ini banyak titik yang dilarang dilakukan pembuangan sampah, namun masih saja ada orang yang membuang sampah, sehingga kedepan jika ada yang tertangkap basah saat membuang sampah maka akan dilakukan denda, dan jika tidak bersedia membayar denda bisa berujung ke pidana.
Baca juga: Sampah di Kota Meulaboh Capai 70-80 Ton Per Hari
Menumpuknya sampah sembarangan yang bukan pada tempatnya sangat mengganggu orang banyak, disamping akibat tebaran bau yang tak sedap juga juga menyebabkan saluran air bisa tersumbat akibat pembuangan sampah ke saluran air.
Ia mengingatkan kepada masyarakat supaya tidak membuang sampah sembarangan nantinya, sehingga tidak bermasalah terutama menyangkut denda dan bisa masuk ke pidana jika tidak mau membayar dendanya.(*)
Januari-Juni 2025, HAkA: 818 Hektare Tutupan Hutan Hilang di KEL Aceh Selatan |
![]() |
---|
Wabup Aceh Tamiang Operasikan Ekskavator Bersihkan Lahan Masjid Agung |
![]() |
---|
Mahasiswa Unimal Praktik Mata Kuliah Ilmu Lingkungan, Cari Solusi Penanganan Sampah |
![]() |
---|
Bupati Al-Farlaky Gagas Gotong Royong di Pusat-pusat Kecamatan |
![]() |
---|
DPRK Abdya Minta Tindak Tegas Pengusaha Ayam yang Picu Kerumunan Lalat di Desa Ie Mameh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.