Berita Aceh Barat
Sampah di Kota Meulaboh Capai 70-80 Ton Per Hari
Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat setiap harinya harus mengangkut 70 hingga 80 ton sampah diboyong ke TPA
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pemerintah Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat setiap harinya harus mengangkut 70 hingga 80 ton sampah diboyong ke tempat pembuangan akhir (TPA) di kawasan Kecamatan Meureubo.
Guna memenuhi kebutuhan tersebut, 20 truk angkutan setiap hari bekerja extra agar sampah-sampah tersebut tidak menumpuk, baik di kawasan perkotaan, pertokoan dan kawasan perumahan penduduk di wilayah tersebut.
“Lebih kurang 70 hingga 80 ton sampah setiap harinya kita angkut ke tempat pembuangan akhir,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat Bukhari, Jumat (8/12/2023).
Disebutkan, bahwa jumlah tersebut setelah dilakukan pemilahan berupa sampah plastik dan karton, sehingga jumlah yang diangkut itu mencapai 70 hingga 80 ton sampah setiap hari.
Terkait masalah sampah, dan menyadarkan sebagian warga yang membuang sampah sembarangan, maka akan memberlakukan qanun nomor 4 Tahun 2017 terkait pembuangan sampah sembarangan bukan pada tempatnya.
Baca juga: Kejadian di Malaysia, Pengungsi Rohingya Murka Ditegur Warga Lokal Buang Sampah ke Sungai: Melunjak!
Pihaknya mengimbau agar masyarakat dapat membuang sampah pada tempat-tempat yang disediakan, baik dalam tong sampah dan kontainer-kontainer yang ada.
Pihak DLH yang menangani masalah tersebut tentunya selalu aktif tanpa bisa berhenti satu hari pun untuk pengangkutan sampah tersebut.
Karena sehari saja tak diangkut begitu banyak sampah dan baunya akan mengganggu orang banyak.
Kondisi tersebut membutuhkan kesadaran masyarakat untuk saling menjaga kebersihan dan keindahan di lingkungan masing-masing.
Baca juga: VIDEO 16 Pengungsi Rohingya Rusak Gedung Penampungan dan Kabur di Lhokseumawe
Di sejumlah titik pihak DLH telah memasang spanduk-spanduk untuk tidak membuang sampah di lokasi yang dilarang, namun hal tersebut masih saja terjadi.
Sehingga menyikapi masalah tersebut pemerintah kini telah memberlakukan qanun nomor 4 tahun 2017 tentang pembuangan sampah liar.
Dengan diberlakukan qanun tersebut DLH bersama dengan penegak hukum akan melaksanakan peraturan tersebut.
Dimana jika ada seseorang yang ketangkap saat membuang sampah sembarangan akan didenda Rp 300 ribu.(sb)
Baca juga: DLHK Sabang Gelar Pelatihan Kompos dan Daur Ulang Sampah Skala Rumah Tangga
SLBN Meulaboh Toreh Prestasi Gemilang di Ajang Talenta Siswa Pendidikan Khusus Se-Aceh 2025 |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Evakuasi Beko Tuntas, Jalan Meulaboh–Sungai Mas Lancar Lagi |
![]() |
---|
PKK Aceh Barat Sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Jenguk Bayi Penderita Bocor Jantung Asal Woyla Barat yang Dirawat di Jakarta |
![]() |
---|
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung Pilih Mengabdi di Madrasah Aceh Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.