Berita Nasional
Ingin Jadi Petugas Haji 2024, Cek Syarat & Jadwal Seleksinya, Peserta Usia 60 Tahun Boleh Mendaftar
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 hingga 17 Desember 2023,” kata Arsyad dikutip dari laman Kemenag.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Saifullah
Laporan Firdha Ustin | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sudah membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi.
Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan, pendaftaran dibuka mulai 7-17 Desember 2023.
“Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka," ujarnya.
"Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7 hingga 17 Desember 2023,” kata Arsyad dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Arsad seleksi petugas haji dilakukan secara berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota.
Para peserta yang memenuhi persyaratan harus mengikuti computer based test atau CAT.
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 21 Desember 2023. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan ikut seleksi tingkat Provinsi,” ujar Arsad.
Peserta yang berhak ikut seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada 23 Desember 2023.
Pada tingkat provinsi, selain CAT, para peserta juga harus mengikuti wawancara yang dilaksanakan pada 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” tegas Arsad.
Berikut Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Berbadan sehat;
Laki-laki atau perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik; dan
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
b. Syarat khusus
1. Ketua Kloter
Pegawai ASN Kementerian Agama;
Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
Pegawai ASN Kementerian Agama, unsur Perguruan Tinggi Islam, Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Pondok Pesantren;
Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
Berpendidikan paling rendah sarjana; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Berikut Persyaratan PPIH Arab Saudi:
a. Syarat Umum
Warga Negara Indonesia;
Beragama Islam;
Berbadan Sehat;
Laki-laki dan/atau Perempuan;
Tidak dalam keadaan hamil;
Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam, dan Pondok Pesantren;
Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
b. Syarat Khusus
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Pelayanan Konsumsi:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Pelayanan Transportasi:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Pelaksana Bimbingan Ibadah:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
Telah menunaikan ibadah haji;
Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Pelaksana SISKOHAT:
Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
Pegawai yang bertugas sebagai operator SISKOHAT pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
Mampu mengoperasikan aplikasi SISKOHAT;
Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis SISKOHAT yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
Selain itu, masih ada lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu:
- Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan
- Pelaksana Media Center Haji (MCH)
- Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Pelaksana Pelindungan Jemaah
- Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas
“Pendaftaran dan tahapan seleksi untuk lima formasi ini akan dilaksanakan mulai Januari 2024,” tandas Arsad.(*)
petugas haji
Seleksi Petugas Haji 2024
Petugas Haji 2024
Kemenag
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Gaji Anggota DPR RI 30 Kali Lipat Dibanding Buruh, Said Iqbal Saat Demo: Sakit Rasanya Hati Rakyat! |
![]() |
---|
Detik-detik Penangkapan Pelaku Kunci Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Demo di DPR RI Ricuh, Eks Kepala BIN Ungkap Dalangnya: Ada yang Main |
![]() |
---|
Demo Buruh di DPR RI Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Momen Akrab Prabowo dan Wagub Aceh Fadhlullah di Acara Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.