Berita Pidie

Rohingya Diseludupkan Ke Pidie Harus Membayar, Begini Cerita Agen Kutip Ongkos Kapal 

Tertangkapnya lelaki berinisial HM (70) di Kamp Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji oleh Sat Reskrim Polres Pidie pada November 2023

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Etnis Rohingya yang ditampung sementara di tenda di tepi pantai Kecamatan Batee, Pidie 

Sebab, etnis Rohingya membayar kontan kepada agen. Bahwa agen itu dari Bangladesh sebagai nahkoda membawa kapal kayu. 

Baca juga: Polisi Temukan Dalang Dibalik Kedatangan Rohingya ke Aceh, Bayar Jutaan Rupiah: Modus Terdampar

Kapal kayu mendarat pertama dinahkodai Zahangir dan Saber. Kapal kayu kedua didaratkan Zahangir bersama Hossul Mukhtar atau HM. 

"Zahangir, Saber dan HM bisa satu kapal, karena Zahangir dan HM menyerahkan kapal itu kepada Rohingya, mengingat pantai sudah dekat.

Sehingga Zahangir dan HM loncat ke kapal Saber saat bertemu di tengah laut," jelasnya. 

Sebut Kapolres Pidie, selama di kamp Bangladesh, etnis Rohingya itu tanpa pengusiran di kamp tersebut. 

Etnis Rohingya saat masuk ke Bangladesh pun harus membayar ke agen untuk anak Rp 7 juta per orang dan dewasa Rp 14 juta per orang.

Kata Imam Asfali, etnis Rohingya tujuanya ke Indonesia, salah satu karena masyarakatnya seiman.

Baca juga: Ini Alasan Warga Sabang Desak UNHCR Segera Pindahkan Rohingya

Selain itu, etnis Rohingya itu telah terdata di kamp Bangladesh dan UNHCR, dengan dibuktikan Rohingya itu memiliki kartu UNHCR. 

"Kartu UNHCR milik HM tidak dilakukan penyitaan, kita hanya ambil dokumentasi saja," jelasnya. 

Ia menyebutkan, pendaratan Rohingya tanggal 14 November 2023 jumlahnya 194 orang dan tanggal 15 November 2023 berjumlah 148 orang. 

Baca juga: Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Rupanya Disengaja, Polisi Temukan Dalangnya: Dipatok Rp 14 Juta

Polisi telah memeriksa lima orang terhadap etnis Rohingya yang mendarat tanggal 14 dan 15 November. 

"Dari haril pemeriksaan yang dilakukan terhadap etnis Rohingya sehingga kasus penyeludupan itu dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan HM sebagai tersangka.

Pola penanganan kasus penyeludupan Rohingya itu dilakukan polisi dengan menggandengkan rekan-rekan Imigrasi Aceh," pungkasnya. (*)

Baca juga: Alasan Rohingya Kabur dari Kamp Pengungsi Bangladesh, Padahal Sudah Dijatah Makan Rp124 Ribu Sehari

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved