Berita Pidie
Jaksa Tuntut Penipu Rumah Bantuan 3 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan Terdakwa
“Tuntutan tiga tahun penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjut Yudha Utama Putra.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri atau Cabjari Pidie di Kota Bakti, menuntut terdakwa MR Yani (38), sebagai Ketua Komunitas Pecinta Perubahan atau KP2 Aceh selama tiga tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Jumat (22/8/2025).
MR Yani, warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, dinilai JPU sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana penipuan beberapa kali, yang diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua KP2 Aceh itu diduga melakukan penipuan berkedok program bantuan Rumah Talangan atau RTL.
"Terdakwa MR Yani dituntut tiga tahun penjara dengan perintah tetap ditahan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH kepada Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).
“Tuntutan tiga tahun penjara ini dengan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," lanjut Yudha Utama Putra.
Baca juga: Tersangka Penipuan Rumah Bantuan Diserahkan Polres Pidie ke Jaksa, Diduga Raup Rp 1,5 M dari Korban
Ia menyebutkan, tuntutan yang memberatkan terdakwa, bahwa perbuatan mengakibatkan saksi korban Marjuni mengalami kerugian.
Juga kerugian terhadap saksi korban lainnya yaitu Nurul Hakiki, Tisara, Eliana, dan Husna.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat dan merugikan orang banyak.
Sementara faktor meringankan terdakwa adalah MR Yani menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Ia menyebutkan, JPU menyatakan, adanya sejumlah barang bukti atau BB.
Baca juga: Kasus Penipuan Rumah Bantuan, Polres Pidie Serahkan Tersangka ke Jaksa Pidie
Antara lain, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z sebagai pihak pertama dan Nurul Hakiki pihak kedua pada tanggal 10 Juni 2024.
Lalu, surat perjanjian penerima rumah talangan KP2 Aceh yang ditandatangani MR Yani Z pihak pertama dan Nurul Hakiki sebagai pihak kedua, tanggal 2 September 2024.
Kemudian, surat keterangan pengembalian dana RTL KP2 Aceh kepada no rekening BSI: 1052587413 atas nama Nurul Hakiki, tanggal 5 Maret 2025.
Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pidie di Kota Bakti, Yudha Utama Putra, SH menjelaskan, sesuai fakta terungkap di persidangan, bahwa terdakwa MR meminta uang pada korban untuk rumah bantuan antara Rp 15 juta hingga 20 juta per orang.
Kasus rumah bantuan
Penipuan Rumah Bantuan
terdakwa kasus rumah bantuan
terdakwa kasus rumah bantuan dituntut
Kacabjari Kota Bakti
Kacabjari Sakti
PN Sigli
Pidie
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Haji Uma dan GAB Pulangkan Warga Aceh Sakit Batu Ginjal dari Malaysia, Sempat Jadi Korban Penipuan |
|
|---|
| KPM Mahasiswa Al Hilal di Tiro, Gelar MTQ & Pawai Taaruf, Hidupkan Syiar Alquran dan Kepahlawanan |
|
|---|
| Terpilih Aklamasi, Sekda Munawar Ibrahim Pimpin ICMI Pidie Jaya |
|
|---|
| BUMN Pangan Kelola Stok Beras Tembus 5 Juta Ton, Ternyata Bulog Sigli Kuasai CPB 13.020 Ton |
|
|---|
| Penambangan Emas Tanpa Izin di Geumpang, Polres & Kodim Pidie Lakukan Sosialisasi Preventif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Cabjari-Pidie-di-Kotabakti-Pidie.jpg)