Mata Lokal Memilih
Perusakan APK Caleg Marak, Bawaslu Aceh Klaim Baru Ada Tiga Laporan
“Ada tiga laporan perusakan APK, di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Tengah. Kalau kepada kami provinsi belum ada,” sebut Safwani.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) mulai marak terjadi di berbagai kabupaten/kota di Aceh.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh mengaku baru menerima tiga pengaduan perusakan alat peraga kampanye.
Semua pengaduan tersebut dilaporkan oleh pihak yang menjadi korban di Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota.
“Ada tiga laporan perusakan APK, di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Tengah. Kalau kepada kami provinsi belum ada,” sebut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Aceh, Safwani, Minggu (10/12/2023).
Ia menyatakan, bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara damai.
“Dan dalam hal ini bila ada perusakan APK, kiranya dapat membantu kami Panwas melakukan penelusuran untuk mendapatkan kebenaran formil dan materil untuk bisa kami lakukan penanganan,” ujarnya.
Bagi yang merasa dirugikan dengan adanya perusakan, lanjut Safwani, memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
Tentunya harus memiliki kelengkapan syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/APK-milik-Iskandar-Usman-Al-Farlaky-jadi-sasaran-perusakan-di-Aceh-Timur.jpg)