Senin, 13 April 2026

Bansos BPNT 2023 Tahap 5 Sudah Cair, Begini Prosedur untuk Mendapatkannya

Bansos BPNT 2023 Tahap 5 sudah bisa diambil, pemilik KKS dapat dana Rp 400 ribu langsung.

Editor: Amirullah
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi Bansos BPNT 2023. (TribunPontianak/Ka/Net) 

SERAMBINEWS.COM - Bansos BPNT 2023  rahap 5 cair.

Bansos BPNT 2023 ini merupakan penyaluran tahapan terakhir di tahun 2023 ini.

Adapun penyaluran Bansos BPNT 2023 Tahap 5 ini akan dilakukan dengan dua metode.

Bansos BPNT 2023 yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk alokasi bulan Desember.

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT tahap 4. (Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka)
Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT tahap 4. (Tribunpontianak.co.id/Kompas.com/ka) ()

Seddangkan Bansos BPNT 2023 yang disalurkan melalui kartu KKS untuk alokasi November dan Desember.

Dilihat dari situs website resmi SIKS NG dan juga website Cek Bansos.

Untuk pencairan BPNT alokasi bulan November dan Desember 2023 status pada website masih alokasi pada November-Desember.

Sehingga, yang status SPM atau SP2D nya ini sudah ada yaitu untuk yang pencairan bantuan sosial BPNT nya alokasi bulan November-Desember.

Sejauh ini pun belum ada bukti berupa struk pencairan dari para KPM di berbagai daerah yang menunjukkan bahwa sudah mencairkan bantuan BPNT tahap 5 alokasi Mei Juni melalui KKS.

Jadi, yang masuk dalam kartu KKS sebesar Rp 400 ribu adalah pencairan bantuan BPNT untuk alokasi November-Desember.

Karena pencairan masih terus berlangsung dan akan diselesaikan terlebih dahulu pencairannya, baru setelahnya dilanjutkan pencairan bantuan BPNT tahap 5 alokasi Desember 2023.

Namun, tidak menutup kemungkinan untuk SP2D pencairan BPNT alokasi November dan Desember akan segera turun.

Karena informasi pada bantuan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia pencairan hingga tahap akhir sudah selesai.

Informasi dari Pemerintah atau Kementerian Sosial juga mempercepat pencairan BPNT yang disaluran melalui KKS.

Sehingga nantinya tidak ada kesenjangan antara para KPM yang pencairannya melalui kartu KKS dan juga PT Pos Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved