Berita Sabang
Bebas di Pengadilan Tipikor, MA Hukum Mantan KLHK Sabang & Mantan Sekwan, Terbukti dalam Kasus TPA
Anas Fahruddin terkena perkara ini saat masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Sabang tahun 2020.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Mursal Ismail
Anas Fahruddin terkena perkara ini saat masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Sabang tahun 2020.
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasinya menghukum dua terdakwa korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeu,Kota Sabang, Anas Fahruddin empat tahun penjara.
Anas Fahruddin terkena perkara ini saat masih menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (KLHK) Sabang tahun 2020.
Sedangkan terdakwa satu lagi Firdaus dihukum 4,5 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp.1.407.510.000.
Adapun Firdaus terkena perkara ini saat masih menjabat Sekretaris DPRK atau Sekwan Sabang.
"Dari laman resmi Mahkamah Agung RI diketahui bahwa kasasi yang kami ajukan dikabulkan oleh majelis hakim.
Kini kami menunggu petikan serta salinan putusan resmi," kata Kajari Sabang Milono Raharjo, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus, Muliana, SH dan Kasi Intel Filman Ramadhan, SH.,MH saat konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Besok, Malik Mahmud Kembali Dikukuh Sebagai Wali Nanggroe, Jusuf Kalla & Hamid Awaluddin Akan Hadir
Sebelumnya upaya hukum kasasi dilakukan setelah Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas keduanya dari segala tuntutan.
Kajari mengatakan dalam amar putusan Mahkamah Agung RI menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Oleh karena itu, Firdaus dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka terpidana harus menjalani kurungan selama tiga bulan sudsider serta berkewajiban membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.407.510.000 (akan dikonpensasikan dengan uang yang diambil dari terdakwa sebesar 300 Juta rupiah)
subsidair dua tahun dan enam bulan penjara.
"Kejaksaan Negeri Sabang memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Penyidik, Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Sabang dan Kepada Hakim yang memutuskan Perkara Pada Tingkat Kasasi yang telah memberikan Keadilan dan Kepastian hukum sesuai dengan komitmen Kejaksaan RI dalam menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Selain Anas Fahruddin dan Firdaus, Penuntut Umum Kejari Sabang saat ini tengah menunggu Putusan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk perkara
atas nama DA selaku Penilai Publik (KJPP) yang akan dibacakan pada hari ini Kamis,14 Desember 2023.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh Timur Bertambah Lagi Jadi 50 Orang, UNHCR Belum Terlihat
Sebelumnya Penuntut Umum Kejari Sabang telah menuntut DA dengan pidana penjara lima tahun denda Rp 50 jta subsider tiga bulan, uang pengganti sebesar Rp.63.624.000,- dan pidana tambahan berupa pencabutan izin sebagai KJPP selama (dua) tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kajari-Sabang-soal-TPA.jpg)