Mata Lokal Memilih
KIP Pijay Rekrut 3.388 Tenaga KPPS, Catat Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Tenaga KPPS ini akan ditempatkan di 848 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 222 Gampong dalam delapan kecamatan.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Nur Nihayati
Tenaga KPPS ini akan ditempatkan di 848 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 222 Gampong dalam delapan kecamatan.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Komisi Independen Pemilihan KIP Pidie Jaya (Pijay) secara resmi merekrut sebanyak 3.388 tenaga Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Tenaga KPPS ini akan ditempatkan di 848 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 222 Gampong dalam delapan kecamatan.
Ketua KIP Pijay, Iskandar SSos kepada Serambinews.com, Kamis (14/12/2023) mengatakan, perekrutan terhadap 3.388 tenaga KPPS dilakukan sejak 11 sampai 15 Desember.
Untuk, verifikasi ministrasi hingga 22 Desember serta pengumuman penelitian administrasi peserta mulai 23 sampai 25 Desember.
Baca juga: Komisioner KIP Pidie Jaya Berpakaian Adat Aceh Saat Upacara HUT Ke-78 RI, PPK Hingga PPS Juga Ikut
"Adapun tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS terhitung selama enam hari yaitu sejak 23 sampai 28 Desember 2023,"sebutnya.
Dijelaskan juga, untuk masa kerja bagi 3.388 KPPS yang lulus dari seleksi dipastikan mereka dapat bekerja 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Calon Pengantin Ditunda Nikah Saat Membuat SKHPN, Begini Penjelasan BNNK Pidie
Selain itu bagi masyarakat di setiap gampong yang berminat dengan menjadi sebagai tenaga KPPS pihak KIP telah menyampaikan kepada peminat dengan melengkapi syaratyang telah ditentukan.
Sepertihalnya, tercatat sebagai
Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, setia pada Pancasila dan UUD 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yaitu dengan, bertempat tinggal di wilayah kerja KPPS.
Kemudian, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah tingak SMA, dan tidak perja dipidanakan.
Selain itu juga setiap peserta waji. Melengkapi dokumen berupa surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah.
Terakhir, surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol),.
Dan daftar riwayat hidup serta Pasfoto berwarna 4x6.
"Tahun ini perekrutan KPPS lebih dikedepankan pada fokus kesehatan mengingat pelaksanaan Pemilu 2019 lalu banyak penyelenggaraan yang memakan korban jiwa,"ungkapnya. (*)
| DPRK Aceh Besar Umumkan Pemenang Pilkada 2024, Bupati Terpilih Diharapkan Berkolaborasi |
|
|---|
| Debat Pertama Paslon Wali Kota Banda Aceh Dijadwalkan 30 Oktober, Ini Nama Para Panelis |
|
|---|
| Prabowo Ingin Mualem-Dek Fadh Menang di Aceh, Mualem: Tentu Ini Sangat Baik bagi Rakyat Aceh |
|
|---|
| Logistik Pilkada Mulai Tiba di Simeulue |
|
|---|
| Segini Gaji dan Tunjangan 580 Anggota DPR RI, Butuh Dana Rp 30 M per Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.