Berita Pidie

Calon Pengantin Ditunda Nikah Saat Membuat SKHPN, Begini Penjelasan BNNK Pidie

Untuk diketahui SKHPN adalah persyaratan bagi calon pasangan pengantin saat hendak menikah, yang diwajibkan oleh Kanwil

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Ketua BNNK Pidie, AKBP Sabri, saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNK Pidie. FOR SERAMBINEWS.COM 

Untuk diketahui SKHPN adalah persyaratan bagi calon pasangan pengantin saat hendak menikah, yang diwajibkan oleh Kanwil


Laporan Muhammad Nazar  I Pidie

SERAMBINEWSCOM, SIGLI- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pidie menunda pernikahan bagi calon pasangan pengantin positif narkoba.

Pasangan pengantin diketahui positif menggunakan barang itu saat membuat surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba atau SKHPN, dengan program deteksi dini dilakukan BNNK Pidie.

Untuk diketahui SKHPN adalah persyaratan bagi calon pasangan pengantin saat hendak menikah, yang diwajibkan oleh Kanwil Kemenag Aceh, yang wajib melampirkan SKHPN.

Baca juga: 1.000 Warga Pidie ODGJ Gara-gara Hisap Sabu dan Ganja, Tujuh Dirawat Inap di Banda Aceh

" Kita melaksankan tes urine dengan program deteksi dini terhadap calon pasangan pengantin yang hendak menikah pada tahun 2023," kata Kepala BNNK Pidie, AKBP Sabri SE MSi, kepada Serambinews.com, Rabu (13/12/2023).

Ia menyebutkan, tes urine dengan program deteksi dini terhadap calon  pasangan pengantin pada tahun 2023
berjumlah 231 orang. 

Dari deteksi dini ternyata ada calon pengantin yang positif menggunakan narkoba.

Baca juga: 3 Qari Internasional dan 1 Qari Nasional Tampil di Dayah QAHA Lhokseumawe

" Jika kita temukan ada calon pasangan pengantin positif narkoba, maka nikah kita minta ditunda hingga hasil negatif. 

SKHPN dari BNNK merupakan persyaratan bagi pasangan saat menikah di KUA. Tapi, masih ada KUA yang belum melakukan, kita akan sosialisasi," ujarnya.

Selain itu, sebut Sabri, deteksi dini juga dilakukan terhadap 335 guru, empat mahasiswa untuk memperoleh beasiswa dan 449 mahasiswa Unigha Sigli. 

Namun, hasil deteksi dini negatif.

" Kita juga mengeluarkan  SKHPN kepada caleg, yang jumlah sempat melonjak di tahun politik. Caleg yang dikeluarkan surat itu semuanya negatif," jelasnya.

Ia menambahkan, tahun 2023, BNNK Pidie ditargetkan satu kasus pemberantasan narkoba.

BNNK Pidie berjasil meringkus satu pengedar natkoba bernisial MZ (26) warga Gampong Rawa, Kecamatan Pidie, sekaligus berhasil mengamankan BB 12 paket kecil seberat 1,95 gram. 

" MZ merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Sigli dengan kasus yang sama. 

Kita tidak ada anggaran melakukan program deteksi dini untuk penghuni Rutan Sigli," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved