Berita Banda Aceh
Polisi Kembali Amankan 4 Etnis Rohingya Diduga Penyelundup Manusia, Temukan Video Transaksi dari HP
Ia mengatakan, mereka diduga pelaku penyelundupan 137 orang etnis Rohingya di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Minggu (10/11/2023) lalu.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Ia mengatakan, mereka diduga pelaku penyelundupan 137 orang etnis Rohingya di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Minggu (10/11/2023) lalu.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan empat orang etnis Rohingya yang mendarat di Aceh Besar Hari Minggu lalu, Kamis (14/12/2023).
Total saat ini, sudah 11 orang yang diamankan diduga terlibat tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama membenarkan informasi tersebut.
Dia mengatakan, total saat ini sudah 11 orang etnis Rohingya yang diamankan.
“Mereka ini masih berstatus saksi dan masih kita lakukan pendalaman,” kata Fadillah saat ditemui Serambinews.com di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, mereka diduga pelaku penyelundupan 137 orang etnis Rohingya di Pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Minggu (10/11/2023) lalu.
Penangkapan tersebut berawal dari tibanya etnis Rohingya, dimana dua diantaranya yakni Muhammad Amin dan Muhammad Rosul memisahkan diri dari kelompoknya.
Baca juga: Badan Kemanusiaan PBB: Kedatangan Pengungsi Rohingya ke Aceh Terus Terjadi Hingga Maret 2024
Beruntung saat hendak melarikan diri, ia ditemukan oleh warga setempat.
“Dia (Muhammad Amin) mengaku sedang mencari makan dan minum,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya meminta keterangan kepada Amin dan didapati bahwa dirinya membawa handphone.
Dari handphone tersebut, kemudian pihaknya menemukan video saat menyerahkan uang (diduga transaksi).
Kata Fadillah, pihaknya kemudian melakukan pendalaman akan adanya dugaan upaya penyelundupan orang.
Dari situ kemudian Satreskrim kembali meminta keterangan saksi sebanyak tujuh orang, yang kemudian kini bertambah menjadi 11 orang.
Mereka mendapati ada dugaan kuat pengendali para etnis Rohingya tersebut bisa masuk ke Aceh.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Mendarat di Aceh Timur Bertambah Lagi Jadi 50 Orang, UNHCR Belum Terlihat
Pasalnya, ada patokan harga kepada masing-masing etnis Rohingya tersebut.
“Karena dia membayar, sehingga mereka bisa ikut ke kapal tersebut. Dimana berdasarkan pasal 120 Ayat 1 di Undang-undang Imigrasi. Dan bisa dikatakan mereka ilegal masuk ke Aceh,” ungkapnya.
Dari 11 yang dimintai keterangan para saksi, terdapat kapten dan nahkoda kapal yang membawa para etnis Rohingya tersebut.
Didasari hal itu pula, pihaknya terus melakukan pendalaman hingga nantinya bisa dinaikkan untuk penetapan tersangka.
Ia menjelaskan, kapten kapal Mohammad Amin tersebut bisa mendapatkan kapal tersebut dengan cara membeli dari salah seorang agen penyedia di Bangladesh.
Dari situ pula, mereka mematok harga per kepala bagi etnis Rohingya yang ingin menaiki kapal tersebut.
Dikatakan Fadillah, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga masih melakukan pendalaman terkait adanya warga lokal yang terlibat dalam kasus masuknya etnis Rohingya tersebut.
Meski begitu, dalam kasus terdamparnya 137 Etnis Rohingya di Aceh Besar, pihaknya tidak mendapati kapal mereka dijemput oleh nelayan setempat.
“Tapi bisa saja ada warga lokal yang terlibat. Tapi mereka memang tidak dijemput oleh warga lokal,” terangnya.
Ia menambahkan, 11 etnis Rohingya yang diperiksa itu beberapa diantaranya tidak memegang kartu UNHCR.
“Tapi banyak dari mereka tidak punya kartu UNHCR,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Aliansi Pemuda Gayo Lues Tolak Pemindahan Rohingya ke Galus, Singgung Soal Kesenjangan Sosial
Rabies Masih Ancaman Serius, 1.013 Kasus GHPR Terjadi di Aceh Selama 2025 |
![]() |
---|
Profil Inayat Syah Putra, Nahkoda Baru KPH Wilayah IV DLHK Aceh |
![]() |
---|
Dukung BGN Larang Makanan Olahan Pabrik di MBG, Gapembi Aceh: Akan Hidupkan UMKM |
![]() |
---|
Parah! 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dalam 3 Hari Razia di Banda Aceh |
![]() |
---|
Belanda Kembalikan 30 Ribu Benda Bersejarah Ke Indonesia, Cucu Sultan Harap Dikembalikan Ke Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.