Berita Banda Aceh

Parah! 11 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita dalam 3 Hari Razia di Banda Aceh

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara," tukas Leni.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Foto Humas Bea Cukai Aceh
RAZIA ROKOK ILEGAL – Seorang petugas mengamankan rokok ilegal pada salah satu kios warga di Banda Aceh, Jumat (26/9/2025). 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP dan WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Hasilnya, sebanyak 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah.

Operasi pemberantasan rokok ilegal ini Operasi yang digelar sejak 24-26 September 2025.

Pada, Rabu (24/9/2025), operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh dan berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal.

Lalu, Kamis (25/9/2025)m operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar.

Baca juga: Satpol PP-WH Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Petugas kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung.

Selanjutnya, pada Jumat (26/9/2025), operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal.

Dalam operasi itu, berbagai merk rokok ilegal yang berhasil diamankan.

Seperti Manchester, HD Gold, HD Red, VR 7, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, hingga Luffman Red.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari menyampaikan, bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh.

Baca juga: Basmi Rokok Ilegal, Satpol PP/WH Aceh Jaya Sosialisasi ke Sejumlah Lokasi

Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara.

Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara," tukas Leni.

"Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved