Pasien Wanita Tewas saat Berobat di Pondok Gus Samsudin, Keluarga Ikhlas, Polisi Tetap Selidiki

Geger penemuan jasad seorang wanita saat berobat di pondok milik Gus Samsudin.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar YouTube GUS SAMSUDEN JADDAB
Gus Samsudin mengaku deg-degan saat mendatangi Polsek Lodoyo Barat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. 

Alhasil, pintu pun lantas didobrak dan SWT ditemukan tewas.

“Benar, korban berada di kamar mandi itu sejak Sabtu malam tanpa diketahui pengurus pondok. Keberadaan korban baru terungkap Senin malam,” tuturnya.

Keluarga Ikhlas, Tak Bakal Tuntut Pondok Gus Samsudin

Dwi mengatakan pihak keluarga mengaku ikhlas dan sudah menerima kematian dari SWT.

Bahkan, sambungnya, keluarga SWT tidak bakal menuntut pondok Gus Samsudin dan tidak meminta untuk dilakukan autopsi.

Dwi mengatakan ikhlasnya pihak keluarga lantaran SWT memang telah menderita komplikasi darah tinggi dan sesak napas.

Jenazah SWT pun sudah dibawa oleh pihak keluarga ke Surabaya untuk dimakamkan pada Selasa (12/12/2023).

Terpisah, Kasih Humas Polres Blitar Iptu Udiono mengatakan bahwa pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan atas meninggalnya SWT meskipun sudah ada pernyataan dari pihak keluarga korban tersebut.

Pondok Gus Samsudin Tak Punya Izin

Kasus meninggalnya pasien di Pondok Gus Samsudin membuat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar langsung melakukan pengecekan

Kepala Dinkes Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, mengatakan, pengecekan lapangan akan dilakukan, terutama untuk memastikan apakah benar ada praktik pengobatan alternatif atau tradisional di pondok yang dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu.

“Kami akan lihat kembali apa benar buka praktik pengobatan. Kalau iya kan salah itu karena tidak punya izin, tapi kok tetap praktik pengobatan,” ujar Christine, Kamis malam.

Menurut Christine, Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar belum pernah mengeluarkan izin praktik pengobatan untuk pondok tersebut.

Bahkan, izin praktik pengobatan tradisional milik Padepokan Nur Dzat Sejati itu sudah dicabut pada Agustus 2022.

Selain karena memicu kontroversi di masyarakat, ujarnya, pencabutan yang dilakukan lebih dari setahun lalu itu juga didasarkan pada ketidaksesuaian antara izin dan praktik pengobatan yang dijalankan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved