Daftar Harga Ecer Rokok 2024, Cukai Rokok Naik Lagi hingga 10 Persen
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
SERAMBINEWS.COM - Harga cukai rokok kembali naik 10 persen pada 2024.
Pemerintah mengabarkan bakal ada kenaikan harga rokok pada 2024.
Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.
Hal ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani. Ia menyebutkan kenaikan 10 persen ini sejalan dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022.
"Iya betul (naik rata-rata 10 persen)," kata Askolani.
Dasar Penetapan Cukai Rokok
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.
Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Nirwala.
"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," tambah Nirwala.
Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.
Harga Ecer Rokok 2024
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-5_20150531_113209.jpg)