Senin, 27 April 2026

Daftar Harga Ecer Rokok 2024, Cukai Rokok Naik Lagi hingga 10 Persen

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.

|
Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Harga Rokok Elektrik 2024

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pemilik Kios di Aceh Barat karena Tak Diberi Utang Rokok Sudah Lama Meresahkan

Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Rokok elektrik:

Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
Rokok elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
Rokok elektrik cair sistem tertutup Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

Tembakau molases Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau hirup Harga eceran minimum Rp 242 per gram
Tembakau kunyah Harga eceran minimum Rp 242 per gram.

 

Baca juga: Pemkab Aceh Utara Fasilitasi Pendanaan Pembangunan Kandang Ayam Broiler

Baca juga: Siswa Raudhatul Athfar Telusuri Jejak Tsunami di Museum 

Baca juga: 720 Keuchik Ikuti Sosialisasi Penurunan Stunting, Ayu Marzuki Ingatkan Soal Tumbuh Kembang Anak

TribunMedan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved