Aceh Tamiang
Fadlon Maafkan Perusak Baliho, Pelaku Lolos dari Jerat Hukuman Penjara 2 Tahun
Proses perdamaian langsung dilakukan pada hari kejadian. Keputusan ini dinilai tepat karena efektif menurunkan tensi amarah simpatisan PA/KPA.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad WIguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil III, Fadlon memaafkan pelaku yang merusak baliho kampanye dirinya di Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimpang. Pemaafan ini otomatis menyelamatkan pelaku, A (25) dari jeratan sanksi pidana.
“Sudah tidak ada masalah, kebetulan saya kenal dengan A dan kelurganya, sudah saling memaafkan,” kata Fadlon, Selasa (19/12/2023).
Fadlon mengatakan proses perdamaian ini langsung dilakukan pada hari kejadian. Keputusan ini dinilai tepat karena efektif menurunkan tensi amarah simpatisan PA/KPA.
Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang ini tidak menampik kalau aksi perusakan yang terjadi 11 Desember 2023 ini sempat menimbulkan gejolak. Puluhan simpatisan PA/KPA langsung turun ke lokasi untuk mencari pelaku.
Identitas pelaku sendiri tidak sulit diungkap karena perusakan itu dilakukannya siang hari. Lokasi baliho yang dirusak pun berada di samping rumah warga yang sedang mengadakan hajatan pernikahan.
“Banyak yang melihat, makanya identitas dia langsung diketahui, seketika kawan-kawan dari PA dan KPA mencari dia,” kata Fadlon.
Fadlon meluruskan keberadaannya di lokasi bukan untuk memperkeruh situasi perusakan itu, tapi justru untuk meredam amarah massa. Diakuinya gejolak amarah massa sempat memuncak ketika pelaku berhasil diamankan simpatisan PA/KPA.
Melihat situasi yang semakin panas, Fadlon bersama sejumlah personel Polsek Kualasimpang kemudian mengamankan pelaku ke Mapolsek. “Tujuan kita bawa ke kantor polisi untuk melindungi dia (pelaku) dari amarah massa. Tidak ada niat kita memproses kasus ini, bagaimanapun saya kenal dia dan keluarganya,” ungkap Fadlon.
Meski sudah memaafkan pelaku, Fadlon mengingatkan agar masyarakat mendukung terciptanya Pemilu damai. Perusakan baliho bukan hanya membuat ketersinggungan dengan pihak lain, tapi juga merugikan pelaku karena bisa dijerat sanksi pidana. (mad)
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran menegaskan perusakan baliho kampenye merupakan tindakan yang bisa dijerat sanksi pidana. Pelaku terancam hukuman penjara bila pihak yang dirugikan melapor ke Gakkumdu didukung bukti.
“Bila yang pihak yang dirugikan melapor ke Gakkumdu, kemudian dalam telaah memang ditemukan dugaan pelanggaran, maka pelaku bisa dijerat pidana,” kata Imran, Selasa (19/12/2023).
Sejauh ini Panwaslih Aceh Tamiang belum menerima laporan tentang perusakan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu. Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Tamiang juga menambahkan perusakan APK melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu. Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana.
Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu.
“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” katanya.(*)
| Kejurprov Balap Motor IMI Aceh 2025, Ahmad Dinejad asal Banda Aceh Sabet Juara I Kelas Rookie |
|
|---|
| Kejurprov Balap Motor Putaran IV IMI Aceh 2025, Armia Pahmi Dukung Pembinaan Atlet Berprestasi |
|
|---|
| Aceh Tamiang Gencarkan Razia Pria Bercelana Pendek, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Camat Kota Kualasimpang Ajak Warga dan Calon Datok Penghulu Sukseskan Pildatok Damai dan Bermartabat |
|
|---|
| UU 23 Tahun 2014 Hambat Kemandirian Fiskal Daerah, Haji Uma Perjuangkan Revisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.