Pria Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ternyata Takut Uang Rp7,3 Juta Diminta Istri

Taufik pura-pura jadi korban begal supaya tidak beri setoran ke istri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Polres Lampung Tengah
Seorang pria di Lampung Tengah membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban begal. 

SERAMBINEWS.COM, LAMPUNG -  Pria bernama Taufik Eko Priadi (24) membuat laporan palsu dengan mengaku telah menjadi korban pembegalan, di jalan raya Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (17/12/2023).

Aksi pria asal Gunung Sugih, Lampung Tengah dimaksudkan menipu istrinya sendiri. 

Pasalnya, saat kejadian uang tunai Rp 7,3 juta milik pelaku digasak dua pelaku begal

Setelah diperiksa mendalam oleh polisi, ternyata Taufik membuat laporan palsu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, pelaku berniat membohongi istrinya.

"Uang itu adalah hasil penjualan pulsa.

Taufik pura-pura jadi korban begal supaya tidak beri setoran ke istri," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Mulanya Taufik mendatangi Polres Lampung Tengah, Minggu, sekira pukul 15.00 WIB.

Dia mengaku baru saja menjadi korban pembegalan di ruas jalan Gunung Sugih menuju Kota Gajah, tepat sebelum kantor DPRD.

Taufik mengaku saat itu naik motor seorang diri.

 Lalu ada dua orang begal menjatuhkannya dari motor lalu merampas uang tunai miliknya senilai Rp 7,3 juta.

Laporan Taufik langsung diproses dengan STPL Lp B-420/XII/2023/SPKT/POLRES LAMTENG.

Baca juga: Lengan Gadis 14 Tahun Putus Ditebas Begal, 6 Pelajar Ditangkap, Sang Ayah Sedih: Baru Pulang Umrah


Kemudian Tekab 308 Polres Lampung Tengah mengajak Taufik ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP.

Namun, serangkaian kejadian yang diceritakan Taufik tidak sesuai kondisi di lapangan.

Tidak ada warga sekitar yang melihat kejadian pembegalan.

Saat didesak oleh polisi, akhirnya tersangka mengaku telah berbohong.

"Tersangka mengaku terpaksa membuat laporan palsu agar uang jatah istri bisa digunakan untuk bayar utang," ujarnya.

Kini Taufik ditetapkan menjadi tersangka kasus laporan palsu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan polisi di Mapolres Lampung Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 242 dan 240 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Baca juga: VIDEO Mahasiswa Temui PJ Aceh Timur Minta Rohingya Dipindahkan

Baca juga: Siswi SMA Dicabuli Wakil Kepala Sekolah di Sulsel, Korban Diajak ke Ruang Kerja, Ngaku Khilaf

Baca juga: Pasutri di Kebayoran Lama Dibunuh saat Tidur, Istri dalam Kondisi Hamil, Dua Pelaku Dendam ke Korban

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Demi Bayar Utang, Pria di Lampung Tengah Mengaku Jadi Korban Begal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved