Mihrab

Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar

Menurutnya, beberapa faktor pemicu tingginya angka gugat cerai di Aceh. Pertama, perubahan peran perempuan yang kini. . .

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nur Nihayati
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Komisi C Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh, Tgk. H. Umar Rafsanjani, Lc., MA 

Tgk Umar Rafsanjani Soal Suami Digugat Cerai Istri, Ini Daftar Khatib dan Imam Jumat di Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO -  Para suami harus melakukan muhasabah atas meningkatnya angka perceraian yang didominasi oleh gugatan dari pihak istri. 

Sebab pernikahan dalam Islam bukan hanya penyatuan dua insan, tetapi juga ibadah, perjanjian yang kuat, dan jalan meraih ridha Allah Swt, dengan tujuan terciptanya keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Ketua Komisi C Majelis Ulama Kota Banda Aceh, Tgk H Umar Rafsanjani Lc MA akan menyampaikan hal itu dalam khutbah Jumat di Masjid Al-Fattah Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah (29/8/2025), bertepatan dengan 5 Rabiul Awal 1447 H. 

Ia menyajikan data Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar yang mencatat, sepanjang Januari hingga Juni tahun 2025, terjadi 232 kasus perceraian, dan 187 di antaranya merupakan gugat cerai dari pihak istri. 

“Lebih dari 80 persen perceraian justru diajukan oleh perempuan, bahkan di beberapa daerah, fenomena istri yang sudah mapan secara ekonomi menggugat cerai suaminya semakin marak,” ungkap Ustaz Umar Rafsanjani.

Baca juga: Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah

Menurutnya, beberapa faktor pemicu tingginya angka gugat cerai. 

Pertama, perubahan peran perempuan yang kini banyak berpendidikan dan bekerja sehingga lebih sadar hak-haknya.

Kedua, hilangnya ketenangan, kasih sayang, dan rahmat dalam rumah tangga akibat konflik berkepanjangan, kekerasan, perselingkuhan, atau komunikasi yang rusak. 

Ketiga, kegagalan suami menjalankan perannya sebagai qawwam atau pemimpin keluarga. 

Keempat, pengaruh media sosial dan budaya individualistik yang mendorong rasa tidak puas. 

Kelima, kurangnya bimbingan pra dan pascanikah yang membuat pasangan tidak siap menghadapi badai rumah tangga.

“Perceraian memang halal, tetapi itu perkara halal yang paling dibenci Allah. Karena itu, mari kita jadikan fenomena ini sebagai bahan introspeksi. Suami harus hadir sebagai qawwam sejati, yaitu menafkahi, melindungi, dan membimbing keluarga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para istri agar tidak terbuai oleh jabatan, gaji, atau gemerlap media sosial. Sementara bagi para pemuda yang belum menikah. 

Ustaz Umar menekankan pentingnya menyiapkan ilmu, iman, dan mental, bukan hanya mengurus pesta pernikahan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved