Sosok Muhammad Amin Penyelundup Rohingya ke Aceh, Korban Dijanji Pekerjaan Bayar Rp16 Juta Per Orang
Terungkap sosok Muhammad Amin (MA) (35) penyeludup pengungsi Rohingnya ke Aceh.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
“MA ini akan diadili di Indonesia. Pihaknya akan membuktikan mereka (Etnis Rohingya) datang ke Indonesia bukan semata-mata dalam keadaan darurat. Tapi terjadi tindak pidana People Smugling dan merugikan Indonesia,” jelasnya.
Pihaknya ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa ada oknum-oknum memanfaatkan mereka untuk mencari keuntungan.
Pihaknya juga masih mendalami apakah MA satu jaringan dengan etnis lainnya yang mendarat di Aceh.
Selain itu pihaknya juga masih mengembangkan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka. Kegiatan penyelundupan tersebut baru pertama kali dilakukan oleh MA.
Terhadap MA, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia pada tanggal 15 Desember 2023 dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Awal Mula Ditangkap
Petugas mencurigai tersangka setelah ratusan orang Rohingya berlabuh di Aceh Besar.
Hal ini lantaran, tersangka seperti bersembunyi dari kelompoknya.
"Ketika kapal merapat ke pantai di kawasan Blang Ulam Aceh Besar pada 10 Desember 2023, tersangka bersama seorang lainnya tidak berada di kelompok pengungsi melainkan menjauh bersembunyi," kata Kapolres.
Amin juga lihai memberi alasan kenapa mereka bisa mendarat ke Aceh. Dalam rombongan itu, ia salah satu etnis Rohingya yang bisa berbahasa Melayu.
Dari keterangannya beberapa waktu lalu kepada wartawan, Amin menyebutkan mereka terpaksa lari dari Cox's Bazar Bangladesh karena tindakan kriminal di wilayah itu cukup tinggi dan bisa mengancam nyawa mereka.
Oleh karena itu dia kabur dengan naik kapal bersama etnis Rohingya lainnya dengan tujuan Indonesia dengan harapan bisa tinggal di sini.
Muhammad Amin kemudian kepergok warga saat baru mendarat di pesisir Lamreh, Kabupaten Aceh Besar.
Ia bersama rekannya berinisial AH keluar dari barisan rombongan yang sudah dikumpulkan aparat dan warga sekitar.
Mengetahui keduanya ingin kabur, warga sekitar menangkap Amin dan AH dan mengumpulkan mereka kembali ke rombongannya.
AH diduga memiliki peran sebagai pengarah dan membantu pendistribusian makanan kepada penumpang saat di kapal.
Saat ini polisi menahan Amin dan beberapa orang saksi di Mapolresta Banda Aceh.
Sedangkan warga etnis Rohingya lainnya yang mendarat di Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh Aceh Besar masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meseuraya Aceh di Banda Aceh.
Baca juga: MTQ Gampong Cot Nagan Raya Gunakan Atribut Palestina
Baca juga: Imbas Pemadaman Listrik, Jaringan Komunikasi Ikut Terganggu di Aceh Jaya
Baca juga: 5 Gejala Difteri dan Cara Pencegahannya, Ibu Wajib Tahu Ini
KPI Aceh Dorong Siswa Jadi Agen Literasi Media di Era Digital |
![]() |
---|
Yusri Razali Dicopot DKPP, Saiful Haris Diusulkan ke KPU Pimpin KIP Banda Aceh |
![]() |
---|
Penyidik Polres Abdya Serahkan Dua Tersangka Pencuri AC RSUD-TP ke Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Pendamping Desa di Abdya Ungkap Penyebab Bansos tidak Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Polda Aceh Zikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Personel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.