Berita Banda Aceh
Ada Penyesuaian, Ini Jadwal Pelayanan SIM Selama Libur Nataru di Aceh
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru...
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru, dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan," jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), mengalami penyesuaian jadwal.

Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
Kata M Iqbal, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023.
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Kemudian, sambungnya, SIM yang masa berlakunya habis pada 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 dapat melakukan perpanjangan pada 2 dan 3 Januari 2024.
Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut juga masih berlaku mekanisme perpanjangan.
"Ada penyesuaian jadwal pelayanan SIM saat libur Nataru. Jadi, masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku pada tanggal libur Nataru, dapat melakukan perpanjangan sesuai tenggang waktu toleransi yang diberikan," jelas M Iqbal Alqudusy, dalam rilisnya, Jumat, 22 Desember 2023.
Iqbal juga menyebutkan, SIM yang masa berlakunya habis pada pada 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024, tetapi tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi perpanjangan yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru.
"Bagi masyarakat yang SIM-nya habis masa berlaku serta tidak melakukan perpanjangan pada waktu toleransi yang diberikan, maka akan berlaku mekanisme seperti penerbitan SIM baru," demikian, kata M Iqbal. (*)
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga Desember 2024
Luncurkan Rumah Qur'an, Wagub Aceh Fadhlullah Apresiasi BSI |
![]() |
---|
Wagub Fadhlullah Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari HAM Sedunia |
![]() |
---|
KKM Mahasiswa Unida di Gampong Acheh Yan Kedah Malaysia Diakhiri Menikmati Sajian Kuah Beulangong |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh dan Kakanwil Kemenag Perkuat Kebiasaan Membaca Qur’an di MAN Model & SMAN 3 Banda Aceh |
![]() |
---|
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.