Berita Banda Aceh
Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Kembali Luncurkan Kebijakan Pemutihan Pajak hingga Desember 2024
"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (20/12/2023).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan berupa insentif pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023.
Kebijakan itu berlaku hingga 31 Desember 2024.

Pajak Progresif itu adalah penerapan tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan perorangan (pribadi) kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.
Kemudian untuk tarif pajak kendaraan bermotor roda empat dan seterusnya atau roda dua 250c c ke atas saat ini kepemilikan pertama sebesar 1,5 persen, maka tarif kepemilikan kedua bertambah 0,5 persen atau sebesar 2 persen dan seterusnya dengan kenaikan 0,5 persen untuk setiap kepemilikan sampai dengan 10 persen
"Dengan demikian berdasarkan kebijakan ini maka pajak progresif dibebaskan,” kata Tim Pembina Samsat Aceh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh melalui Kepala UPTD Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, Rabu (20/12/2023).
Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat.
Sehingga memberikan kemudahan, agar segera memenuhi kewajiban pajak atas kendaraan bermotor.
Hal itu juga agar masyarakat dapat terhindar dari wacana penerapan ketentuan penghapusan database kepemilikan kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun.
Baca juga: Penghapusan Denda Pajak PBB-P2 Ditutup Besok, Warga Diminta Manfaatkan Program Ini
“Aturan itu sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta untuk optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Aceh dari sektor pajak kendaraan bermotor guna pendanaan belanja pembangunan Aceh,” ungkapnya.
Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak baik perorangan maupun badan.
Dimana layanan pemutihan pajak ini dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat se- Aceh, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru Banda Aceh, Samsat MPP Pasar Aceh Banda Aceh, Samsat Jempol (Jemput Pajak Online) di Kota Lhokseumawe dan Kab. Aceh Barat.
Kemudian Samsat Gampong Lamlo Kota Bakti Kabupaten Pidie, termasuk juga pada layanan pembayaran online mobile banking Action Bank Aceh, POSPay, SIGNAL, ATM Bank Aceh serta pada layanan Loket PT. POS dan Teller Bank Aceh Syariah.
Karena hal itu pula, ia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak ini.
Selain itu, meminta agar masyarakat menggunakan kemudahan pelayanan pembayaran pajak secara non tunai menggunakan QRIS dan PINPad ATM Bank Aceh di loket Samsat Banda Aceh dan kemudahan pembayaran pajak tahunan secara online.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat Banda Aceh yang telah membayar pajak kendaraannya tepat waktu dan telah mengalihkan non BL ke BL saja,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan di Samsat Aceh Timur Capai Rp 52,9 Miliar, 129.000 Sepmor belum Bayar PKB
Perjuangan Terhenti, Jenazah Cahaya, Balita Bocor Jantung Diantar ke Meulaboh |
![]() |
---|
Tari Ratoh Jaroe Sambut Kedatangan Delegasi Dunia di Pelabuhan Ulee Lheue |
![]() |
---|
Ajang Debat Pelajar LDBI 2025 Dibuka, Kadisdik Aceh Ajak Siswa Tingkatkan Literasi & Berpikir Kritis |
![]() |
---|
Harga Beras di Banda Aceh Mulai Turun |
![]() |
---|
Takdir Feriza Hasan Dinobatkan sebagai Qari Terbaik Se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.