Gugatan tak Jalankan Perintah UUPA, PN Jakarta Pusat Panggil Ketua DPR RI dan Anggota DPRK Simeulue

Gugatan Tidak Jalankan Perintah UUPA, PN Jakarta Pusat Panggil Ketua DPR RI dan Anggota DPRK Simeulue

Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin 

SERAMBINEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memanggil Ketua DPR RI, Puan Maharahi, selaku tergugat dan Ugek Farlian, anggota DPRK Simeulu selaku penggugat dalam perkara Nomor 830/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, surat panggilan tersebut dikirimkan ke Kuasa Hukum Ugek Farlian, Safaruddin melalui email untuk menghadiri persidangan yang ditetapkan pada Selasa, 2 Januari 2024.

“Ya, kami sudah menerima panggilan dari PN Jakarta Pusat atas gugatan yang diajukan oleh Ugek Farlian kepada Ketua DPR RI di PN Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang pada 2 januari tahun depan”, terang Safar, Kuasa Hukumnya Ugek Farlian.

Pada Rabu (13/12/2023), Anggota DPRK Simuelu, Ugek Farlian, menggugat Ketua DPR RI, Puan Maharani, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan DPR RI yang tidak menjalankan perintah UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh.

Baca juga: Kekayaan 10 Miliarder Ini Meningkat Tajam Tahun 2023, Orang Indonesia Ini Duduk Posisi 4

Adapun alasan Ugek mengajukan gugatan tersebut karena dirinya selaku anggota DPRK Simeulue merasa dirugikan dari tidak dilaksanakannya perintah UUPA dan Perpres 75/2008 tersebut, seperti mencabut kewenangan Kabupaten di Aceh dalam mengelola pelabuhan yang telah di atur dalam pasal 254 UUPA.

Kemudian kewenangan tersebut dicabut dengan disahkannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana dalam pengesahan UU 23/2014 tersebut, DPR tidak menjalankan perintah UUPA dan Perpres 75/2008 dengan berkonsultasi dan meminta pertimbangan DPRA terlebih dahulu ketika dalam UU yang dibahas terkait langsung dengan kewenagan Aceh.

Baca juga: Terkait Gugatan Ketua DPR RI, Penggugat: Masih Menunggu Panggilan Sidang

“Gugatan ini terkait dengan kepatuhan hukum dari DPR selaku pembuat UUPA dalam menjalankan perintah UUPA itu sendiri, dalam UUPA yang kemudian ditegaskan kembali oleh Perpres 75/2008 diperintahkan kepada DPR agar melakukan konsultasi dan meminta pertimbangan DPRA jika ada materi dalam pembahasan suatu Undang-Undang itu berkaitan langsung dengan kewenangan Aceh, seperti kewenangan Kabupaten mengelola Pelabuhan yang telah diberikan dalam pasal 254 UUPA.

Kemudian di cabut dengan UU 23/2014, dan proses pengesahan UU 23/2014 ini tidak melibatkan DPRA selaku lembaga yang harus dilibatkan karena materi dalam UU tersebut berkaitan langsung dengan Aceh”, kata Safar, jelaskan subtansi gugatan tersebut.(*)

Baca juga: Perjuangkan Kekhususan Aceh, Anggota DPRK Simeulue Gugat Ketua DPR RI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved