Jumriana Istri Polisi yang 13 Tahun Diselingkuhi Surati Kapolri, Suaminya Bripka SAP Nikahi Pelakor

Ibu bernama Jumriana (31) tersebut, merupakan ibu bhayangkari yang tinggal di Nunukan, Kalimantan Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
Jumriana (31) ibu Bhayangkari asal Nunukan Kaltara yang menuntut keadilan karena suaminya yang kini bertugas di Polda Kaltim hidup dengan pelakor dan memiliki 2 anak 

Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, saya Jumriana, istri sah dari Brigpol SAP NRP: 87050171, anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Kaltim, ingin melaporkan suami sah saya telah mencoreng citra institusi Polri.

Dimana Brigpol SAP secara terang-terangan telah melawan hukum sekitar 11 tahun lamanya dengan melakukan berbagai masalah dan secara berulang-ulang.

Di antaranya, melakukan perselingkuhan hingga berpoligami dan memiliki dua anak dari istri sirinya.

Bahkan untuk melancarkan aksinya berselingkuh, sejak menikah, saya dilarang untuk berbaur, terlibat dalam organisasi Bhayangkari.

Perselingkuhan, poligami, penelantaran dengan tidak menafkahi anak dan istri sah hingga kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan oleh Brigpol SAP.

Atas perbuatannya, menurut saya, yang bersangkutan memiliki moral yang buruk, dan tidak layak menjadi seorang aparat kepolisian.

Namun mengapa hukum seolah tumpul menghadapi Brigpol Sandi. Dimana dari seluruh pelanggarannya, Brigpol Sandi hanya diberikan pendisiplinan sebanyak tiga kali.

Yang lebih mengecewakan lagi, setelah dilaksankaan Sidang Kode Etik Profesi Polri dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, Brigpol SAP masih melakukan pelanggaran yang sama saya secara sadar, yakni masih bersama istri sirinya, hingga membuat saya lelah bertahun-tahun mencoba memisahkan mereka.

Namun Brigpol SAP bersikeras melakukan perilaku yang sama. Dengan perilaku yang bersangkutan, tentu secara langsung telah merendahkan hukum institusi Polri yang sejatinya bermartabat.

Karena saya tidak setuju dengan keputusann sidang/sanksi yang dijatuhi kepada Brigpol SAP, maka saya memviralkan mereka melalui pemberitaan, sosial media, dan saya kembali melaporkan Brigpol Sandi Anggara Putra di Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan perkara perzinahan dengan wanita tersebut (WIL).

Sehingga melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memberikan saya keadilan dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP, sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga martabat institusi Polri.

Sehingga menurut saya, penderitaan yang saya rasakan sekitar 11 tahun lamanya, tidak sebanding dengan sanksi saat ini yang diberikan kepada Brigpol SAP.

 
Demikian surat ini saya sampaikan, sekali lagi saya ingin meminta ketegasan Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberikan Tindakan PTDH kepada Brigpol SAP.

Terimakasih.

Baca juga: Terkait Tuduhan Selingkuh, Gunawan Dwi Cahyo Membantah, Okie Agustina Tetap Mantap Ingin Bercerai

 

Jumriana juga melampirkan sejumlah bukti foto, masing masing foto pernikahan, foto Bripka SAP dengan WIL, juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kaltim.

"Sebenarnya, saya sudah bersurat 3 kali ke Kapolri. Pertama pada 2018, kedua dan ketiga pada Desember 2023. Surat terakhir saya kirim 15 Desember 2023. Semoga segera ada respon," kata Jumriana.

Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.

Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.

Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.

Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun. Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.

Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Surat pengaduan itu dikirimnya pada Jumat (15/12/2023), ditembuskan ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim.

Selain itu, surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

 

Ingin suaminya dipecat dari Polisi

Sejumlah laporan perzinahan dan perselingkuhan tentang suaminya hanya berujung hukuman disiplin.

Padahal, lanjut JM, ketika seorang anggota Bhayangkara mencemarkan nama institusinya, seharusnya ada konsekuensi sebagai edukasi dan warning bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

"Yang saya terima, hasil sidang etik hanya hukuman disiplin. Sudah 3 laporan seperti itu. dan terakhir, pada SP2HP Propam Polda Kaltara yang diterima pada 2 November 2023 kemarin, sanksi bagi suami saya adalah demosi selama 12 tahun," kata JM.

Tak puas dengan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam tersebut, JM melaporkan kasus perzinahan suaminya ke Polres Nunukan.

JM mengatakan, sudah menanyakan langkah tersebut ke pihak Propam Polda Kaltim. Jawabannya, tidak masalah melapor ke Polres Nunukan, karena suaminya, SAP pernah bertugas di Polres Nunukan, dan JM juga orang Nunukan.

Langkah tersebut, juga disampaikan JM kepada suaminya SAP. Namun SAP justru menantang JM jika berani melaporkannya.

"Tanggal 3 Desember 2023 kemarin, saya buat laporan ke Polres. Sudah terlalu sakit hati saya. Anak saya sampai kena mental begitu, mungkin pengaruh dia pukul saya di depan anak. Saya maunya suami di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkapnya.

 

Tanggapan Polres Nunukan

Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, membenarkan masuknya laporan JM.

Pihaknya berencana akan melakukan penyelidikan mendalam, dan kembali memanggil JM sebagai pelapor untuk memperjelas kasus tersebut.

"Kasusnya juga sudah cukup lama, jadi kami harus memperjelas lagi dengan penyelidikan," jawabnya singkat.

Baca juga: Cek-cok dengan Teman, Pria di Langsa Ini Bacok Korban hingga Dipolisikan

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Aceh Besar Lakukan Operasi Lilin

Baca juga: Jelang Nataru, Polres Aceh Besar Lakukan Operasi Lalu Lilin

 

Kompas.com: Cerita Istri Polisi Diselingkuhi dan 13 Tahun Ditelantarkan, Jumriana Mengadu ke Kapolri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved