Jumriana Istri Polisi yang 13 Tahun Diselingkuhi Surati Kapolri, Suaminya Bripka SAP Nikahi Pelakor
Ibu bernama Jumriana (31) tersebut, merupakan ibu bhayangkari yang tinggal di Nunukan, Kalimantan Utara.
SERAMBINEWS.COM - Sebuah video berisi ibu muda menangis menceritakan nasibnya yang diselingkuhi dan ditelantarkan suaminya yang mnmerupakan seorang polisi sempat viral di instagram.
Ibu bernama Jumriana (31) tersebut, merupakan ibu bhayangkari yang tinggal di Nunukan, Kalimantan Utara.
Dia istri sah dari oknum polisi bernama SAP (36), yang kini bertugas di Polda Kalimantan Timur.
Jumriana (31) mengaku diselingkuhi dan ditelantarkan suaminya selama 13 tahun terakhir.
Jumriana bahkan melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya yang saat ini bertugas di Polda Kalimantan Timur, Bripka SAP.
Surat Jumriana, dikirim pada Jumat (15/12/2023).
Surat juga ditembuskan ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim, dan Kabid Propam Polda Kaltim.
Selain itu, surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Baca juga: Terungkap Motif Panca Darmansyah Habisi 4 Anaknya, Cemburu Devnisa Selingkuh dengan 3 Pria Sekaligus
13 tahun telantarkan anak dan istri
Jumriana Ia menceritakan awal mula prahara rumah tangganya bermula, yaitu ketika ia berpacaran dengan Bripda SAP saat baru mau masuk SMA.
Jumriana yang kala itu masih belum SMA, mengenal SAP yang sudah menjadi polisi dan berpacaran.
Setelah empat tahun berpacaran, SAP menikah dengan Jumriana setelah dia lulus SMA.
Setelah menjalin asmara selama 4 tahun, Jumriana dinikahi SAP pada 2010.
Sayangnya, rumah tangganya mulai retak di usia 2 tahun pernikahan.
"Tapi setelah menikah, saya mendapati beberapa kali dia dengan perempuan. Terakhir yaitu perempuan bernama AR yang kini sudah menikah siri dan punya dua anak dari suami sah saya," tuturnya.
JM mengaku pada 2013 pernah bercerita dengan mertuanya.
Dia kemudian disarankan untuk mengikuti suami yang bertugas di Balikpapan.
Saran itu dituruti, tetapi kata JM, selingkuhan suaminya AR mengikuti ke Balikpapan dan tetap berhubungan dengan suaminya.
"Saya mendapati keduanya di rumah kosan, saya teriak-teriak agar masyarakat tahu mereka kumpul kebo. Tapi saya malah dianiaya di depan putri saya," katanya lagi.
"(Selama) 13 tahun saya ditelantarkan suami saya yang memilih hidup dan punya anak dengan pelakor (perebut laki orang). Saya mencoba untuk terus berjuang demi mendapat keadilan," ujarnya ditemui, Kamis (21/12/2023).
Jumriana mengatakan, kehadiran pelakor mengawali tragedi kehancuran keluarga kecilnya.
"Persoalan keluarga kami berimbas pada psikologi anak perempuan kami yang saat ini berumur 13 tahun. Dia seakan benci ayahnya, karena pernah melihat ibunya dipukul di depannya," ujarnya lagi.
Sebenarnya, Jumriana sempat disarankan mertuanya untuk ikut SAP pindah tugas ke Balikpapan pada 2013.
Namun, selingkuhan SAP tak bersedia melepaskan SAP begitu saja. Ia pun menyusul ke Balikpapan.
"Masalah itu pula yang menjadikan kami terus cekcok. Sampai suami saya pukul saya di depan anak. Dia lebih memilih pelakor," tutur Jumriana.
Sejak itu, SAP tak lagi memberikan nafkah kepada Jumriana dan putrinya.
Sebenarnya, lanjut JM, KDRT yang dilakukan suaminya sudah beberapa kali. Bahkan saat masih di Nunukan, iapun pernah menerima pemukulan.
Ia juga pernah melaporkan peristiwa tersebut ke atasan suaminya, dan akhirnya si suami mendapat hukuman disiplin.
Setelah itu, SAP kembali berulah dan bolos tugas penjagaan.
"Saya kembali melihat postingan pelakor dengan suami saya. Mereka ada di Malang, Jawa Timur, padahal seharusnya ia tugas pengamanan di wilayah Sei Ular, Nunukan. Saya laporkan itu, namun suami berjanji akan berubah, dan kami berdamai. Saya terus menahan penderitaan saya, demi anak," imbuhnya.
Namun SAP melanggar janjinya. SAP dan AR menikah siri ketika selingkuhannya mengandung anak pertama dan kini sudah memiliki 2 anak.
"Perhatian semua tercurah pada Pelakor, suami tidak pernah menghubungi istri sah dan anaknya. Dan akhirnya 2019, saya dan anak memilih pulang ke Nunukan, karena sudah tak dianggap," kata dia.
JM berkata, putrinya yang mulai menginjak remaja berubah menjadi pendiam. Padahal dulunya riang dan mudah bergaul.
"Putri saya seakan tahu kalau ayahnya tidak peduli lagi sama dia. Ayahnya tidak pernah menghubunginya, pernah ia minta uang untuk sekolahnya, ayahnya hanya menjawab kalau tidak ada, untuk jajan saja ada. Keduanya sangat jarang berkomunikasi lewat telfon, hanya melalui chat saja," imbuhnya.
Melihat perubahan perilaku anak, JM akhirnya memutuskan untuk memasukkan anaknya ke asrama.
JM juga tak mau lagi mengandalkan suami untuk menghidupinya dan anaknya. Ia kini bekerja mandiri, dan fokus untuk membesarkan anaknya.
Jumriana juga sempat pasrah dan berusaha memulai hidup mandiri demi membesarkan buah hatinya.
Namun, adanya postingan pelakor yang terus memprovokasinya membuat niat mengalah dan pasrah seketika luntur.
Ia pun mengunggah kisah rumah tangganya di media sosial dan menuntut keadilan.
"Sampai hari ini saya masih istri Bripka SAP. Meskipun saya sudah ditalak tiga karena suami saya mempoligami saya dengan menikahi siri pelakor, tapi bukti foto, surat nikah, sampai KTA Bhayangkari, saya punya. Mungkin secara agama saya diceraikan, tapi secara hukum negara, saya masih istri sah SAP," tegasnya.
Postingan yang dinilainya provokatif dari selingkuhan suaminya itulah yang kemudian menyulut tekad Jumriana untuk terus berjuang dan memberanikan diri menulis surat dengan judul meminta keadilan Kapolri.
"Saat ini, surat sudah sampai, termasuk surat untuk Kapolda Kaltim. Intinya saya sakit hati dan meminta hukuman PTDH bagi suami saya, SAP. Masa belasan tahun berselingkuh dan poligami, sampai punya dua anak, hukumannya hanya hukuman disiplin. Itu tak sebanding dengan sakit hati saya dan apa yang dialami anak perempuan saya," kata Jumriana.
Baca juga: Pak Kades Digerebek Tak Pakai Baju di Kamar Kos Bersama Wanita, Bantah Selingkuh
Berikut isi surat Jumriana untuk Kapolri:
Dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, saya Jumriana, istri sah dari Brigpol SAP NRP: 87050171, anggota Kepolisian yang berdinas di Polda Kaltim, ingin melaporkan suami sah saya telah mencoreng citra institusi Polri.
Dimana Brigpol SAP secara terang-terangan telah melawan hukum sekitar 11 tahun lamanya dengan melakukan berbagai masalah dan secara berulang-ulang.
Di antaranya, melakukan perselingkuhan hingga berpoligami dan memiliki dua anak dari istri sirinya.
Bahkan untuk melancarkan aksinya berselingkuh, sejak menikah, saya dilarang untuk berbaur, terlibat dalam organisasi Bhayangkari.
Perselingkuhan, poligami, penelantaran dengan tidak menafkahi anak dan istri sah hingga kekerasan dalam rumah tangga, dilakukan oleh Brigpol SAP.
Atas perbuatannya, menurut saya, yang bersangkutan memiliki moral yang buruk, dan tidak layak menjadi seorang aparat kepolisian.
Namun mengapa hukum seolah tumpul menghadapi Brigpol Sandi. Dimana dari seluruh pelanggarannya, Brigpol Sandi hanya diberikan pendisiplinan sebanyak tiga kali.
Yang lebih mengecewakan lagi, setelah dilaksankaan Sidang Kode Etik Profesi Polri dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, Brigpol SAP masih melakukan pelanggaran yang sama saya secara sadar, yakni masih bersama istri sirinya, hingga membuat saya lelah bertahun-tahun mencoba memisahkan mereka.
Namun Brigpol SAP bersikeras melakukan perilaku yang sama. Dengan perilaku yang bersangkutan, tentu secara langsung telah merendahkan hukum institusi Polri yang sejatinya bermartabat.
Karena saya tidak setuju dengan keputusann sidang/sanksi yang dijatuhi kepada Brigpol SAP, maka saya memviralkan mereka melalui pemberitaan, sosial media, dan saya kembali melaporkan Brigpol Sandi Anggara Putra di Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan perkara perzinahan dengan wanita tersebut (WIL).
Sehingga melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memberikan saya keadilan dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP, sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga martabat institusi Polri.
Sehingga menurut saya, penderitaan yang saya rasakan sekitar 11 tahun lamanya, tidak sebanding dengan sanksi saat ini yang diberikan kepada Brigpol SAP.
Demikian surat ini saya sampaikan, sekali lagi saya ingin meminta ketegasan Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberikan Tindakan PTDH kepada Brigpol SAP.
Terimakasih.
Baca juga: Terkait Tuduhan Selingkuh, Gunawan Dwi Cahyo Membantah, Okie Agustina Tetap Mantap Ingin Bercerai
Jumriana juga melampirkan sejumlah bukti foto, masing masing foto pernikahan, foto Bripka SAP dengan WIL, juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kaltim.
"Sebenarnya, saya sudah bersurat 3 kali ke Kapolri. Pertama pada 2018, kedua dan ketiga pada Desember 2023. Surat terakhir saya kirim 15 Desember 2023. Semoga segera ada respon," kata Jumriana.
Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.
Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.
Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.
Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun. Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.
Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat pengaduan itu dikirimnya pada Jumat (15/12/2023), ditembuskan ke Ketua Bhayangkari Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim dan Kabid Propam Polda Kaltim.
Selain itu, surat itu juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ingin suaminya dipecat dari Polisi
Sejumlah laporan perzinahan dan perselingkuhan tentang suaminya hanya berujung hukuman disiplin.
Padahal, lanjut JM, ketika seorang anggota Bhayangkara mencemarkan nama institusinya, seharusnya ada konsekuensi sebagai edukasi dan warning bagi anggota lainnya agar tidak melakukan hal serupa.
"Yang saya terima, hasil sidang etik hanya hukuman disiplin. Sudah 3 laporan seperti itu. dan terakhir, pada SP2HP Propam Polda Kaltara yang diterima pada 2 November 2023 kemarin, sanksi bagi suami saya adalah demosi selama 12 tahun," kata JM.
Tak puas dengan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam tersebut, JM melaporkan kasus perzinahan suaminya ke Polres Nunukan.
JM mengatakan, sudah menanyakan langkah tersebut ke pihak Propam Polda Kaltim. Jawabannya, tidak masalah melapor ke Polres Nunukan, karena suaminya, SAP pernah bertugas di Polres Nunukan, dan JM juga orang Nunukan.
Langkah tersebut, juga disampaikan JM kepada suaminya SAP. Namun SAP justru menantang JM jika berani melaporkannya.
"Tanggal 3 Desember 2023 kemarin, saya buat laporan ke Polres. Sudah terlalu sakit hati saya. Anak saya sampai kena mental begitu, mungkin pengaruh dia pukul saya di depan anak. Saya maunya suami di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ungkapnya.
Tanggapan Polres Nunukan
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, membenarkan masuknya laporan JM.
Pihaknya berencana akan melakukan penyelidikan mendalam, dan kembali memanggil JM sebagai pelapor untuk memperjelas kasus tersebut.
"Kasusnya juga sudah cukup lama, jadi kami harus memperjelas lagi dengan penyelidikan," jawabnya singkat.
Baca juga: Cek-cok dengan Teman, Pria di Langsa Ini Bacok Korban hingga Dipolisikan
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Aceh Besar Lakukan Operasi Lilin
Baca juga: Jelang Nataru, Polres Aceh Besar Lakukan Operasi Lalu Lilin
Kompas.com: Cerita Istri Polisi Diselingkuhi dan 13 Tahun Ditelantarkan, Jumriana Mengadu ke Kapolri
Suami Dokter Syarifah di Bireuen Dilantik Jadi Keuchik, Ini Pesan Camat |
![]() |
---|
Kenapa Istri Tak Boleh Menasehati Suami di Depan Anak? dr Aisah Dahlan Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Intel Polisi Brigadir Esco Faska Diduga Dibunuh, Hasil Otopsi Terungkap: Ada Tanda Kekerasan |
![]() |
---|
Polisi Aniaya Pacar, Bripda LI Dilaporkan ke Polda Sulteng, Korban AR: Sudah Puluhan Kali Dipukul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.