Internasional

Lima Negara Miliki Hak Veto dalam PBB, Begini Cara Kerja dan Sejarahnya

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

|
Editor: Muhammad Hadi
PBB
Ini 5 Negara yang Memiliki Hak Veto dalam Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 

SERAMBINEWS.COM - hak veto kerap digunakan demi kepentingan anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Kadang tidak peduli dampak bencana kemanusian yang terjadi di lapangan.

Peran Penting PHBS Guna Mencegah Penularan Penyakit
Peran Penting PHBS Guna Mencegah Penularan Penyakit 

Lalu bagaimana cara kerja dan sejarah PBB.

Hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Negara yang memiliki hak veto dalam PBB adalah Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Perancis. 

Hak istimewa atau hak veto ini bisa membuat kelima negara pemegang hak veto PBB dapat membatalkan rancangan resolusi yang sudah diputuskan dari suara terbanyak hasil voting negara anggota DK PBB

Hak veto contohnya digunakan oleh Amerika Serikat untuk menolak Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang seruan jeda kemanusiaan dan pengiriman bantuan bagi warga Palestina dalam konflik Israel dan Hamas. 

Baca juga: Gara-gara Amerika Serikat, PBB tak Berdaya, Gagal Hentikan Perang di Gaza

AS menggunakan hak vetonya untuk membatalkan keputusan tersebut.

Padahal, dua belas negara anggota DK PBB memberikan suara mendukung rancangan teks tersebut, sementara Rusia dan Inggris memilih untuk abstain.  

Lantas, seperti apa sejarah penggunaan hak veto dalam DK PBB dan bagaimana cara kerja hak veto

Bagaimana cara kerja hak veto?

Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council merupakan salah satu badan utama PBB yang diberi mandat untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Dirangkum dari laman United Nations Security Council, Piagam PBB tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara, yakni China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat (AS). 

Kelima negara tersebut jugalah yang memiliki hak veto dalam PBB.

Baca juga: Militer Ukraina Sebut Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Rusia, Pakai Rudal Patriot AS, Apa Tanggapan Moskow?

Kelima negara itu bisa disebut sebagai negara pendiri PBB

Pasalnya, PBB resmi berdiri pada 24 Oktober 1945 atas ratifikasi Piagam oleh Prancis, China, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat. 

Sehingga, sebagai balas jasa atas peran kelima pendiri PBB, mereka diberikan status khusus anggota tetap Dewan Keamanan PBB bersamaan dengan hak suara khusus atau hak veto.

Hak veto diatur dalam Piagam pasal 27 bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara lima anggota tetap. 

Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.

Baca juga: Israel Dinyatakan Kalah Perang Lawan Hamas di Gaza, IDF Tarik Sejumlah Batalyon dari Lokasi Tempur

5 Anggota tetap DK PBB

Lima negara anggota tetap DK PBB yang memiliki hak veto antara lain:

Amerika Serikat
Inggris
Rusia
China 
Perancis 

10 Negara anggota tidak tetap 

Sepuluh negara anggota tidak tetap DK PBB diubah selama dua tahun masa jabatan.

Negara-negara anggota ini dipilih oleh Majelis Umum secara regional.

Baca juga: 1 dari 4 Orang Kelaparan di Gaza, PBB Tunda Pemungutan Suara soal Resolusi Damai Hamas-Israel

Berikut daftarnya dan tahun berakhirnya masa jabatan:

Albania (2023)
Brazil (2024)
Ekuador (2024)

Gabon (2023)
Ghana (2023)
Jepang (2024)
Malta (2024)

Mozambik (2024)
Swiss (2024)
Uni Emirat Arab (2023)

Demikian penjelasan mengenai apa itu hak veto dan negara yang memiliki hak veto dalam PBB. 

Baca juga: Silaturahmi IAEI Provinsi Aceh, Bahas Pertumbuhan Ekonomi Hingga BAS Jadi Bank Nasional

Baca juga: VIDEO Israel Klaim Temukan Rumah Panglima Militer Brigade Al Qassam Mohammed Deif

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Apa Itu Hak Veto DK PBB? Ini 5 Negara yang Memiliki Hak Veto dalam PBB

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved