Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Alami Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Editor: Amirullah
Dokumentasi Petrus Bala Pattyona
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala. 

- Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)

- Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)

- Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)

Perkembangan kasus korupsi

Informasi terakhir mengenai perkembangan kasus Lukas adalah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman matan Gubernur Papua itu menjadi 10 tahun penjara pada Rabu (6/12/2023) lalu.

Maka, dengan demikian, Majelis Hakim tingkat banding mengubah putusan pada tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Herri Swantoro saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Bahkan, Majelis Hakim tingkat banding juga memperberat hukuman denda Lukas Enembe menjadi Rp 1 miliar.

"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Hukuman uang pengganti bagi Lukas Enembe juga turut diperberat pada tingkat banding, yakni dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 47,8 miliar.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian pada pengadilan tingkat pertama, Lukas juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar.

Dalam hal ini, Lukas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

 

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul INNALILLAHI! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD: Ini Sosoknya!

Baca juga: Kreatif, Aceh Besar Luncurkan Batik Khas Daerah dalam 6 Motif pada Momen “Piasan Aceh Rayeuk 2023”

Baca juga: Apa Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved