Sosok Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua yang Baru Meninggal, Terlibat Korupsi

Lukas Enembe diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Lantas siapa Lukas Enembe sebenarnya ?

Editor: Amirullah
Kolase Tribun-Papua.com
Hotel Angkasa di Jayapura yang menurut hakim bukan hasil korupsi Lukas Enembe. 

Dengan ini, Lukas Enembe kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Riwayat Karier Lukas Enembe

  • Aktif Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988–1995)
  • Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989–1992)
  • Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990–1995)
  • Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (1992–1994)
  • Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992–1995)
  • Penggerak Kegiatan Keluarga Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)
  • CPNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1996-1997)
  • PNS Kantor Sospol Kabupaten Merauke (1997)
  • Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2001-2005)
  • Bupati Kabupaten Puncak Jaya (2007-2012)
  • Ketua DPD Partai Demokrat Papua (2006-2011, 2012-2017, 2017-2022)
  • Gubernur Provinsi Papua (2013-2018, 2018-2023)

Tambahan informasi, Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

“Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi melalui pesan tertulis kepada Kompas.com.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com

Baca juga: Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal, Alami Gagal Ginjal, Kritis di RSPAD

Baca juga: Kreatif, Aceh Besar Luncurkan Batik Khas Daerah dalam 6 Motif pada Momen “Piasan Aceh Rayeuk 2023”

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved