Berita Aceh Jaya
Selama Tahun 2023, Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 173 Ekor Ternak
Satpol PP dan WH Aceh Jaya sepanjang tahun 2023 petugas sudah menangkap dan menjaring sebanyak 173 ekor ternak dengan rincian 39 Sapi dan 134 Kambing.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya mencatat, sepanjang tahun 2023 petugas sudah menangkap dan menjaring sebanyak 173 ekor ternak dengan rincian 39 Sapi dan 134 Kambing.
Dari jumla tersebut, hanya 2 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang masuk ke tahapan lelang karena pemiliknya tidak bersedia melengkapi syarat dan denda administratif.
"Berdasarkan data yang ada, jumlah ternak yang terjaring tahun 2023 meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2022, dimana tahun sebelumnya hanya 103 ekor atau meningkat sebanyak 70 ekor ternak pada tahun 2023," kata Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Tibumtranlinmas Hamdani, Sabtu (30/12/2023).
Selama ini, kata Hamdani, Satpol PP telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penertiban ternak di jalan raya maupun fasilitas umum lainnya di wilayah setempat.
Bahkan Petugas bersama Tim Terpadu turun melakukan penertiban pada hari libur, Sabtu dan Minggu.
Baca juga: Ketua MPU Aceh Serahkan Bantuan Untuk Rohingya, Lem Faisal: Pemerintah Harus Memberi Solusi
"Ikhtiar yang kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terutama di jalan raya, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya," tambahnya.
Untuk menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Hamdani menghimbau dan mengajak para pemilik ternak untuk menjaga dan mengkandangkan ternaknya demi terwujudnya keindahan kota dan kenyamanan masyarakat khususnya bagi pelintas jalan raya.
"Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, tidak melarang masyarakat untuk memelihara hewan ternak, tetapi diatur cara memelihara ternak yang tidak mendatangkan mudharat bagi pemilik ternak dan masyarakat umum, ini yang harus diketahui oleh pemilik ternak," ujar Hamdani.
Baca juga: Rektor Klarifikasi Unmuha tak Terlibat dalam Demo Pengusiran Paksa Migran Rohingya di Banda Aceh
Ia menyebutkan permasalahan hewan ternak yang berkeliaran bebas tidak akan tuntas sampai kapanpun, jika masih ada persepsi atau pandangan bahwa itu hanya merupakan tugas dari Satpol PP bersama Tim Terpadu semata.
Idealnya, ada pendataan, penataan dan pemberdayaan secara terintegrasi dan semua pihak terkait berperan mulai dari Gampong, Kecamatan dan Kabupaten.
Hal yang paling mendasar adalah adanya kesadaran dari pemilik ternak dan merubah kebiasaan lama (yang tidak benar) menuju kebiasaan baru (yang patuh aturan dan taat pada syariat).(*)
Baca juga: Polres Pidie Siapkan 748 Personel untuk Pengamanan Pemilu 2024
Harga Sawit Makin Melejit di Aceh Jaya, Pengepul Tampung Rp 2.620 Per Kg |
![]() |
---|
4 Guru dan Kepala SMKN 1 Panga Dapat Penghargaan Setya Lencana dari Presiden RI |
![]() |
---|
ALHAMDULILLAH, Harga Sawit Terus Naik, Di Aceh Jaya Rp 2.770 per Kg |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Harga TBS Sawit di Aceh Jaya Sentuh Rp 2.770 Per Kilogram |
![]() |
---|
Bupati Safwandi Tunjuk Hamdani Jadi Plt Sekretaris Satpol PP & WH Aceh Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.