Berita Pidie
Sepanjang Tahun 2023, Polres Pidie Tangani 547 Kasus
Jajaran Polres Pidie sepanjang tahun 2023 menangani sebanyak 547 kasus gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtimbas)
Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Idris Ismail I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jajaran Polres Pidie sepanjang tahun 2023 menangani sebanyak 547 kasus gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtimbas).
Penanganan kasus tahun 2023 dari 547 menurun hingga 8,2 persen dari tahun sebelumnya, 2022 dengan jumlah kasus 612 kasus.
"Penurunan kasus ini berkat program Jumat Berkah menjadi penawar paling ampuh yang dilakukan dalam setiap pekan," sebut Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK kepada Serambinews.com usai Konferensi Pers akhir tahun di Mapolres setempat, Sabtu (30/12/2023).
Baca juga: Info CPNS 2024, Jokowi Akan Umumkan Rekrutmen CPNS Besar-besaran Awal Januari 2024
Menurut Imam Asfali, polisi secara langsung menjaring beragam masukan atau aspirasi masyarakat secara terbuka.
Ini menjadi referensi aparat dalam memetakan upaya meminimalisir potensi gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat.
"Suara secara terbuka dalam Jumat Berkah itu menjadi kontribusi kami dalam menurunkan beragam angka kriminalitas di tengah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Aceh Timur Gelar Razia, Ini Sasaran Operasi
Dijelaskan Kapolres, dari 547 Kasus kasus gangguan Kamtibmas, 274 diantaranya merupakan pidana umum dengan 97 persen atau 232 telah diselesaikan.
Berikutnya 77 kasus Narkoba dengan tuntas 62 kasus selesai atau P21 dan sisanya 15 kasus dalam dalam penyelidikan.
Sementara kasus Kecelakaan lalulintas sebanyak 196 dengan 96 persen tuntas dan sisanya empat persen dalam penyidikan.
"Dalam kasus Lakalantas tahun ini mengalami penurunan. Hingga 32,4 persen dengan catatan angka kematian pengendaranya di tahun 2023 sebanyak 50 orang meninggal dunia dan tahun sebelumnya 2022 ada 70 orang meninggal dunia," ujarnya.
Baca juga: Polres Langsa Tangani 34 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2023
Ditambahkan Imam Asfali dari 522 kasus yang ditangani, pihak Mapolres Pidie juga turut menerapkan penanganan kasus secara Restorative Justice, yaitu sebanyak 94 kasus.
Dalam hal ini kedua belah pihak menghendaki upaya damai dari persengketaan dengan melibatkan pihak Tuha Peut Gampong (TPG).
"Hal ini guna menghindari potensi pidana susulan atau dendam berikutnya," ujarnya. (*)
Baca juga: Kapolri Ganti Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah Jadi Kapolres Langsa
Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Operator Buldoser Proyek Jalan di Glumpang Baro Pidie Tersangka |
![]() |
---|
Tenaga Honor Diusulkan Bupati Pidie Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kini Diminta Pantau Akun |
![]() |
---|
Makam Permaisuri Iskandar Muda di Pidie Terlantar, Budayawan dan Arkeolog USK Kecewa |
![]() |
---|
Stok Obat di RSUD TAS Beureuenun Berkurang, Pasien BPJS Kecewa, Direktur: Bukan Krisis |
![]() |
---|
RSU Sigli Siapkan Kelas Rawat Inap Standar, Ini yang Harus Dipenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.