Kriminalitas
Polres Langsa Tangani 34 Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2023
AKBP Muhammadun menambahkan, Sat Reskrim tahun 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian ringan sebanyak 107 laporan dan berhasil diselesaikan 100 kasu
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tahun 2023 Sat Reskrim Polres Langsa menangani laporan pencabulan atau kejahatan seksual terhadap anak sebanyak 34 kasus.
"Dari 34 kasus anak ini telah kita selesaikan 28 kasus, data kasus ini lebih tinggi dari tahun 2022 yang hanya ada laporan 30 dan selesai 27 kasus," ujar Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, Kamis (28/12/2023).
Hal ini disampaikan Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun turut dihadiri Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos, Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H.,M.H, Kasat Lantas Iptu Irfan Firdaus, S.Tr.k,SIK, dan Kasat Polairud AKP Nurmansyah, S.A.P.
"Hampir 100 persen Polres Langsa berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan di wilayah hukum Kota Langsa tahun 2023," ujarnya.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Aceh Timur Gelar Razia, Ini Sasaran Operasi
AKBP Muhammadun menambahkan, Sat Reskrim tahun 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian ringan sebanyak 107 laporan dan berhasil diselesaikan 100 kasus.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2022 dengan total laporan sebanyak 91 kasus dan berhasil diselesaikan 77 kasus.
Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan ada 104 laporan dan selesai 60 kasus, dibandingkan tahun 2022 laporan 78 kasus dan selesai 55 kasus.
Lalu, untuk kasus penggelapan tahun 2023 laporan 78 kasus dan selesai 46 kasus, sedangkan tahun 2022 laporan 67 selesai 52 kasus.
Baca juga: Baitul Mal Nagan Raya Serahkan 35 Rumah Layak Huni ke Warga Miskin
Untuk kasus pencurian bermotor (curanmor) tahun 2023 ada laporan 44 dan selesai 21, dibandingkan tahun 2022 ada 74 kasus dan selesai 45 kasus.
Sementara untuk kejahatan penyalahgunaan narkoba tahun 2023 terjadi penurunan tersangka sebanyak 35 orang.
Akan tetapi terjadi peningkatan barang bukti sabu yang disita tortal sebanyak 1.899,24 gram dan ganja 37.848 gram.
Dengan rincian tahun 2023 kasus 94 dan tersangka 119 orang dengan jumlah sabu 5.230,50 gram dan ganja jumlah keseluruhan 9.412 gram.
Sedangkan Dibandingkan tahun 2022 meningkat yakji hanya ada jumlah kasus 107 dengan jumlah tersangka 154 barang bukti yang disita sabu 3.331,26 gram dan ganja 47.260 gram.
Kasus di pelanggaran lalulintas terjadi peningkatan di tahun 2023 yaitu tilang 1.623 kasus dan teguran sebanyak 5.499 kasus.
Pemuda Sigli Ditusuk tanpa Motif Jelas, Korban Dirujuk ke Rumah Sakit Banda Aceh |
![]() |
---|
Berkaca Kasus di Kajhu, Mengapa Anak Tega Membunuh Orang Tuanya? Begini Jawaban Pakar Hukum Keluarga |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pembacok Istri di Aceh Singkil tanpa Perlawanan |
![]() |
---|
Polisi Temukan Tiga Celurit di Semak-semak di Desa Pusong Baru, Diduga Digunakan untuk Tawuran |
![]() |
---|
Anak Bejat Ini Bunuh Ibu dengan Tusukan Pisau Gegara Kesal Dimarahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.