7 Orang Jadi Tersangka Kasus Mortir Meledak di Bangkalan Madura, 1 Orang Tewas dan 5 Luka-luka

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan 7 orang sebagai tersangka atas tragedi meledaknya mortir di penampungan barang rongsok di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, pada Jumat (29/12/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Ledakan mortir di Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengakibatkan satu orang tewas, dua warga luka berat, dan tiga orang luka ringan.

Selain itu, ledakan yang terjadi pada Jumat (29/12/2023), mengakibatkan lima rumah warga rusak.

Satreskrim Polres Bangkalan menetapkan tujuh tersangka yang dianggap bertanggung jawab atas ledakan mortir yang terjadi di dalam gudang rongsokan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

“Bahwa Polres Bangkalan telah menetapkan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka dari peristiwa meledaknya bahan peledak (mortir) di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal,” paparnya, Sabtu (30/12/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Para tersangka yang sudah diamankan yakni pemilik gudang, MH (43); tukang las berinisial SL (19); penjual mortir berinisial MI (45); penyelam berinisial MJ (51) dan MR (41); serta pembantu dari atas kapal, SG (43) dan AUF (28).

Ketujuh tersangka diamankan sejak Jumat dan telah menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Bangkalan.

Mortir yang terdapat di dalam besi diperoleh pemilik gudang rongsokan dari penadah, MI.

“Tersangka MH pemilik gudang berperan sebagai pembeli bahan peledak (mortir) seharga 600 ribu per biji dari tersangka MI."

"Tersangka MH mengaku beli dari para penyelam senilai Rp 500 ribu per biji,” tuturnya.

Ketujuh tersangka dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 359 karena lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman maksimal 10 tahun penjara untuk semua tersangka. Mereka menguasai tanpa hak, menyerahkan, dan menerima bahan peledak,” tegasnya.

 

Baca juga: Sedang Bersihkan Kebun, Warga Pango Temukan Bom Mortir Aktif, Diduga Peninggalan Belanda

 

Kronologi Mortir Meledak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved