Berita Aceh Timur

Ingin Jadi Anggota PTPS Aceh Timur, Lengkapi Syarat Ini, Pendaftaran Dibuka pada 2-6 Januari 2024

"Perekrutan ini dilakukan di setiap kecamatan oleh Panwascam setempat," ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Saifullah
Foto Humas Panwaslih Aceh Timur
Panwascam di Aceh Timur sedang melaksanakan perekrutan PTPS untuk Pemilu 2024, Selasa (2/1/2024). 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Timur membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai, Selasa (2/1/2024).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh Timur, Ananda Gebrina Rizky menerangkan, perekrutan dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

"Perekrutan ini dilakukan di setiap kecamatan oleh Panwascam setempat," ujarnya.

Dalam perekrutan itu peserta harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Salah satunya surat keterangan tidak terlibat dalam partai politik dan simpatisan partai politik.

Peserta akan dites wawancara oleh pihak Panwascam usai berkas-berkas yag dilampirkan lengkap.

Kemudian pengumuman kelulusan akan diumumkan setelah semua proses selesai.

"Terkait kuota PTPS itu berdasarkan banyak TPS. Misalnya di desa itu ada 4 TPS, maka PTPS yang dibutuhkan adalah empat orang,". jelasnya.

Ada pun jumlah TPS di Aceh Timur sebanyak 1.252 TPS.

Oleh karena itu, jumlah PTPS yang dibutuhkan sebanyak 1.252 orang.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Timur, Muhammad Ali mengimbau Panwascam untuk netral dalam melakukan penyeleksian PTPS.

Karena itu akan menentukan pemilu yang adil dan damai.

"Saya tegaskan kepada Panwascam agar melakukan penyeleksian yang sesuai dengan juknis yang telah ditentukan," tuturnya.(*)

Ini syarat untuk menjadi Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21
tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-
kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat
mendaftar sebagai calon.

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih,
dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih.

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu.

Berkas pendaftaran meliputi:

a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
(Lampiran II).

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

c. Pasfoto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar.

d. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III).

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV) yang
memuat:

1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika
surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. Bersedia bekerja penuh waktu.

6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama
masa keanggotaan apabila terpilih.

7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara pemilih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved