Kisah Mertua Usia 78 Tahun Divonis Penjara, Dilapor Menantu Gegara Cincin Kawin

Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Tribunnews.com/IST
Ilustrasi - Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin. 

SERAMBINEWS.COM - Kisah mertua usia 78 tahun di Jombang, Jawa Timur divonis penjara usai dilaporkan menantu gegara cincin kawin.

Adalah Diana Soewito (46) sang menantu yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur ini melaporkan Yeni Sulistyowati (78), warga Kabupaten Jombang.

Laporan tersebut atas kasus penggelapan cincin kawin, cincin emas putih bertahta berlian, serta sebuah ponsel hingga bergulir ke pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dipimpin Riduansyah memutuskan sang mertua yakni Yeni bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 3 bulan 21 hari.

Vonis PN Jombang dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/1/2023) kemarin.

"Menyatakan terdakwa Yeni Sulistyowati telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah," ucap Hakim Riduansyah dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan," sambungnya.

Baca juga: Kisah Ibu Mertua Gugat Menantu Rp 217 Juta, Kompensasi Jaga Cucu Selama Ini, Berikut Alasannya

Baca juga: Nasi Kebuli dan Tangan Kecil Dira untuk Rohingya

Sang mertua sebagaimana perintah hakim, harus menjalani hukuman penjara dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama proses bergulirnya kasus tersebut.

"Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan 21 hari," kata Riduansyah.

 

 

Sebagai ketentuan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat 1 poin ke 1 KUHP, dia didakwa menggelapkan atau menguasai atau dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum suatu barang yang sama sekali atau termasuk kepunyaan orang lain.

Sebelumnya sang menantu yakni Diana melaporkan Yeni ke Polsek Jombang Kota dengan pasal pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Kemudian pihak kepolisian menetapkan si mertua sebagai tersangka, selanjutnya menahan serta dilimpahkan ke jaksa hingga ke persidangan dan divonis 3 bulan 21 hari penjara.

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Rabu 3 Januari 2024

Kisah Lainnya: Ibu Mertua Gugat Menantu Rp 217 Juta, Kompensasi Jaga Cucu Selama Ini

Sementara kisah lainnya datang dari Kota Tai'an, Provinsi Shandong, China. Seorang ibu mertua gugat menantu hingga Rp 217 juta sebagai kompensasi jaga dan rawat cucu selama ini.

Dilansir dari Eva.vn, Sabtu (1/4/2023) Nyonya Dieu yang merupakan seorang wanita Tionghoa menceraikan suaminya, Tuan Su.

Kemudian wanita tersebut juga memenangkan hak asuh atas anak-anak mereka dari pernikahannya selama ini.

Meski demikian, di luar dugaan sang ibu mertua dari wanita tersebut menggugat ganti rugi.

Ibu kandung dari Tuan Su itu mengatakan bahwa dia telah merawat dan membesarkan cucunya selama delapan tahun, jadi dia berhak menuntut uang sebagai kompensasi.

Tak tanggung-tanggung, ibu mertua ini menggugat mantan menantunya ke pengadilan dengan tuntutan uang kompensasi sebesar 100.000 yuan atau setara Rp 217 juta.

Apa Alasannya?

Awalnya Tuan Su dan Nyonya Dieu menikah pada 2013 silam, tidak lama kemudian sang istri melahirkan seorang putri cantik.

Namun karena kondisi yang sulit, Tuan Su harus bekerja ke luar kota yang jauh sepanjang tahun.

Sementara Nyonya Dieu, meski bekerja di dekat rumahnya namun tidak bisa bekerja sendiri sambil mengurusi anak-anaknya.

Oleh karena itu, Nyonya Dieu harus meminta bantuan ibu mertuanya saat ia dan suami sedang bekerja.

Pada siang hari ketika Nyonya Dieu bekerja, ibu mertua yang menjaga, merawat dan mendidik cucunya.

Baru setelah pulang bekerja, Nyonya Dieu punya waktu untuk anak-anaknya.

Sebagian besar waktu Tuan Su dan Nyonya Dieu mengandalkan bantuan ibu mertua agar mereka bisa bekerja dengan nyaman.

Hal tersebut pada umumnya dinilai lumrah dalam setiap keluarga.

Hingga pada 2021, Tuan Su dan Nyonya Dieu mengalami banyak konflik dalam rumah tangga mereka yang sulit untuk didamaikan.

Perasaan cinta keduanya berangsur-angsur habis, hanya ada kemarahan dan saling tak mau mengalah.

Pada akhirnya pasangan ini mengambil keputusan untuk bercerai.

Keduanya bubar secara baik-baik, Nyonya Dieu memenangkan hak asuh atas anak-anak mereka dari pernikahannya selama ini.

Prahara pun tiba, sang ibu mertua menggugat Nyonya Dieu ke pengadilan.

Nyonya Dieu digugat ke pengadilan oleh ibu mertua untuk meminta kompensasi atas kerja keras selama delapan tahun merawat cucunya yang memakan banyak uang, tenaga dan waktu.

Ibu mertua dalam gugatannya menyampaikan kalau tanggung jawab untuk merawat cucunya ada pada Nyonya Dieu, bukan dirinya.

Apalagi ibu kandung dari Tuan Su ini sudah berusia 60 tahun, kesehatannya sudah lemah dan tidak lagi memiliki kemampuan bekerja seperti orang-orang pada umumnya.

Dengan demikian, ia ingin mendapatkan kompensasi Rp 217 juta untuk menebus kerja kerasnya selama delapan tahun terakhir ini.

Putusan Hakim

Setelah mempertimbangkan kasus tersebut, hakim menyampaikan bahwa meskipun pernikahan Tuan Su dan Nyonya Dieu telah berakhir, hubungan antara ibu dan anak, ayah dan anak, serta nenek dan cucu masih ada.

Kemudian dalam proses hidup bersama, Nyonya Dieu diketahui tidak pernah memperlakukan ibu mertuanya dengan buruk.

Selain itu, Tuan Su juga masih bertanggung jawab untuk menafkahi anak tersebut.

Dengan demikian, putusan akhirnya hakim menolak gugatan ibu mertua tersebut dan Nyonya Dieu tidak perlu membayar ganti rugi apa pun.

Setelah kisah tersebut viral di media sosial, banyak warganet di China yang tertarik mengomentari hal itu.

Sebagian besar mengecam tindakan sang ibu mertua karena menggugat mantan menantunya hingga ke pengadilan.

"Kalau dia mau menuntut, kenapa tidak menuntut anaknya. Dia juga ayah dari anak-anak itu," komen warganet di jejaring sosial China.

"Apakah setelah kejadian ini, gadis itu bukan lagi cucunya," tanya warganet lain.

"Meskipun kakek nenek tidak bertanggung jawab membesarkan cucunya, itu adalah bentuk cinta dalam sebuah keluarga," timpal warganet lainnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved