Berita Aceh Tamiang
Perjualbelikan Orangutan, Empat Warga Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi
Majelis hakim sepakat kalau tindakan keempat terdakwa, yakni Irwansyah, Ali Ahmad, Arigozali, dan M Amin, bersalah dan layak dihukum penjara.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat penjual satwa liar jenis Orangutan dijatuhi hukuman penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, Rabu (3/1/2024).
Hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa seluruhnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembacaan vonis ini diketuai Putri Syahriawan Saragih sebagai Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota, Andi Tufik dan Arif Budiman.
Majelis hakim sepakat kalau tindakan keempat terdakwa, yakni Irwansyah, Ali Ahmad, Arigozali, dan M Amin, bersalah dan layak dihukum penjara.
Masa hukuman yang diberikan berbeda, namun seluruhnya lebih rendah dari tuntutan JPU.
Irwansyah yang dituntut 2 tahun, divonis 1 tahun dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, Ali Ahmad dituntut 4 tahun, namun divonis 3 tahun dan denda Rp 100 juta subisdair tiga bulan penjara.
Lalu, Arigozali dituntut 2 tahun, tapi dihukum 1,9 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Terakhir, M Amin dituntut 2,3 tahun oleh JPU, namun divonis majelis hakim 1,6 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa keempat terdakwa ditangkap Polres Aceh Tamiang dari dua lokasi berbeda pada 13 September 2023.
Irwansyah dan Arigozali diringkus di seputaran SPBU Alurbembang, sekira pukul 23.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, giliran M Amin dan Ali Ahmad yang diciduk dari kediaman masing-masing.
Dalam kasus ini dihadirkan barang bukti berupa dua kandang besi berukuran besar dan sedang, serta satu unit ponsel, dan satu lembar screenshoot bukti transfer dari aplikasi BSI Mobile untuk Suparli.
Hakim mengungkapkan, satu ekor Orangutan betina berusia 6 bulan itu didapatkan Ali Ahmad dari seseorang di Babo, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang berinisial Sup.
Awalnya hewan lindung itu dibanderol Rp 20 juta oleh Sup, namun ditawar menjadi Rp 16 juta.
Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan.
Namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.
Uang hasill penjualan Orangnutan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.
Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.
M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.
Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.
Maulana selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad, mengungkapkan bahwa selama persidangan, kliennya menunjukan sikap sopan dan kooperatif.
Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.
Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.
“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum," beber Maulana.
"Kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari Kantor Advokat DK & Rekan.(*)
Orangutan
kasus jual beli Orangutan
penjual Orangutan divonis
PN Kualasimpang
Aceh Tamiang
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi Ganti 18 Jabatan Administrator |
![]() |
---|
Berikut Tim Aceh Berjuang dalam Piala Menpora U-15 di Aceh Tamiang Hari Ini |
![]() |
---|
Kampung Kesehatan Jadi Titik Salur Pasar Murah di Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Stabilkan Stok Beras, Pemkab Aceh Tamiang Kucurkan 4,5 Ton Beras Subisidi |
![]() |
---|
Cekcok di Kamar Mandi, Masdar Terkapar Berlumuran Darah Dibacok Abang Ipar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.