Berita Aceh Selatan

Satres Narkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Buruh Harian Lepas, Kedapatan Bawa Sabu, Ini BB-nya

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, menceritakan penangkapan itu dilakukan berawa

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pria berinisial AS, warga salah satu Gampong di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu, Selasa (2/1/2024) 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, menceritakan penangkapan itu dilakukan berawal informasi masyarakat.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, kembali  menangkap seorang pria berinisial AS, warga salah satu Gampong di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Selasa (2/1/2024).

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK, melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH, menceritakan penangkapan itu dilakukan berawal informasi masyarakat.

"Menanggapi informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan segera menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," kata Narsyah Agustian.

Akhirnya, kata Narsyah, pada Selasa  2 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba berhasil menangkap pria tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Nasional, Desa Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.

"Pada saat pertama menemui pria tersebut, petugas memberitahu bahwa mereka dari Satres Narkoba, lalu minta izin melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat Brutto 0,19 gram yang disimpan dalam cassing HP Infinix biru tosca," cerita  Narsyah.

Baca juga: VIDEO - Diduga Akibat Korseleting Listrik, Satu Hunian di Rusunawa Lampulo Terbakar

Saat diinterogasi, sambungnya, pria tersebut  mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan tidak mempunyai izin untuk menguasai dan menyimpannya.

Kemudian petugas melakukan penyitaan.

Kasatres Narkoba memastikan, saat ini pria diduga sebagai penyalahgunaan sabu bersama barang bukti sabu dan barang bukti lain, yakni satu sepeda motor Yamaha Yupiter MX hitam silver dan satu HP Android Merk Infinix telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Seperti diketahui, penangkapan tersangka sabu di Aceh sudah sering dilakukan polisi, termasuk oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved