Berita Banda Aceh

Sepanjang 2023 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 26 Orang, Hukum Seumur Hidup 7 Orang

Seluruh perkara narkoba itu murni diperiksa dan diadili dalam tahun 2023, tidak satu pun yang merupakan sisa perkara tahun sebelumnya (2022).

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
For Serambinews
Dr Taqwaddin SH SE MS 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM - Sepanjang tahun 2023 Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 26 terdakwa dan hukuman seumur hidup kepada 7 terdakwa.

Ke-26 terpidana mati itu semuanya terlibat kasus narkoba jenis sabu-sabu. Mulai dari pemilik, penyelundup, hingga pengedar narkoba dalam jumlah besar (di atas 5 kg).

Seluruh perkara narkoba itu murni diperiksa dan diadili dalam tahun 2023, tidak satu pun yang merupakan sisa perkara tahun sebelumnya (2022).

Informasi itu diperoleh Serambinews.com dari Hakim Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin MS di Banda Aceh, Rabu (3/1/2024) siang setelah PT Banda Aceh selesai merekap seluruh perkara yang ditangani pengadilan tinggi tersebut pada tahun 2023.

Baca juga: Fakta-fakta Rekrutmen CPNS 2024, Fresh Graduate jadi Perioritas, Tersedia 1,3 Juta Formasi

Taqwaddin juga merincikan perkara-perkara yang masuk ke PT Banda Aceh sepanjang tahun 2023.

Untuk perkara pidana, sebutnya, sisa tahun 2022 berjumlah 57. Sedangkan yang masuk pada tahun 2023 sebanyak 583 perkara. Dengan demikian, beban perkara pidana di PT Banda Aceh pada tahun 2023 mencapai 640 perkara.

"Yang berhasil diputus pada tahun 2023 mencapai 600 perkara. Tersisa 40 perkara lagi," rinci Taqwaddin.

Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini juga menyebutkan perkara-perkara tipikor yang ditangani PT Banda Aceh tahun 2023.

Dari tahun 2022 tak ada perkara tipikor yang tersisa.

Tahun 2023 masuk 41 perkara. Berhasil diputus 39, dengan demikian yang tersisa hanya 2 perkara.

Taqwaddin juga merincikan perkara pidana anak. Sepanjang tahun 2023 hanya masuk lima perkara dan seluruhnya berhasil diadili pada tahun yang sama.

Baca juga: Aceh Kenapa Tolak Rohingya, Panglima Laot: Kemakan Opini MEDSOS, Kaum Ibu hingga Milenial Targetnya

Adapun perdata, sisa tahun 2022 tercatat 13 perkara. Masuk pada tahun 2023 sebanyak 126 perkara, sehingga beban perkara pada tahun 2023 berjumlah 139.

"Berhasil diputus pada tahun 2023 sebanyak 130 perkara. Tersisa 9 perkara," sebut Taqwaddin.

Jadi, menurut Taqwaddin, jika direkap data seluruhnya diperoleh angka sebagai berikut.

  • Sisa perkara tahun 2022: 70 perkara.
  • Perkara masuk tahun 2023: 755 perkara.
  • Beban perkara tahun 2023: 825 perkara.
  • Perkara diputus tahun 2023: 774 perkara.

Sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2023: 51 perkara.

"Jika dipersentasekan, capaian penyelesaian perkara tahun 2023 di Pengadilan Tinggi Banda Aceh 94 persen. Sisanya 51 perkara (6 % ) karena perkara upaya hukum banding tersebut masuk pada bulan Desember 2023 dan akan diputuskan pada Januari 2024," ujar Taqwaddin.

Baca juga: Upaya Pembersihan Etnis Dilakukan Israel, Berencana Kirim Warga Palestina ke Kongo, Aktivis Mengecam

Secara khusus, Taqwaddin juga melampirkan rekap perkara pidana yang berhasil diputus di PT Banda Aceh tahun lalu, lengkap dengan masa hukuman para terpidananya.

Terdakwa yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1-5 tahun berjumlah 447 orang.
Divonis 6-10 tahun 126 orang, divonis 11-20 tahun 30 orang.
Yang divonis seumur hidup 7 orang. Sedangkan yang divonis mati 26 orang.

Daftar rekap perkara pidana yang sudah diputus itu disusun oleh Panitera Ramdhani SH dan Panitia Muda Pidana, Iwan SH, serta diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono SH MHum.
(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved