Pernikahan
Ayah Tiri menjadi Wali Nikah, Bolehkah? Begini Urutan Wali yang berhak Menikahkan
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya
SERAMBINEWS.COM - Dalam pernikahan ada syarat sah pernikahan di antaranya adalah adanya wali.
Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah? Ini Urutan Prioritas Wali yang berhak Menikahkan Seorang Perempuan.
Dalam pernikahan, wali menjadi satu di antara rukun nikah.
Karena wali yang mempunyai kewenangan untuk menikahkan anak perempuannya.
Dalam realita kehidupan di masyarakat kerap ditemui seorang anak perempuan hidup bersama dengan ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi dengan suami baru yang tiada lain adalah ayah tirinya tersebut.
Ayah tiri ini terkadang merasa lebih berhak menjadi wali dari anak perempuan tersebut, alasannya karena ayah tiri ini telah merawatnya dari kecil hingga dewasa.
Pertanyaannya kemudian adalah bolehkah ayah tiri menjadi wali nikah dari anak perempuan tersebut?
Mengenai hal ini, syariat Islam telah menentukan orang yang berhak menjadi wali.
Secara garis besar, wali yang berhak menikahkan seorang perempuan adalah mereka yang memiliki garis hubungan darah dengan perempuan tersebut.
Urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan, dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya, Al-Hidayah: 2000), halaman 31, sebagai berikut:
Sholawat Jibril Lirik Arab dan Latin Lengkap Keutamaan Dibaca 1000 Kali
وأولى الولاة الأب ثم الجد أبو الأب ثم الأخ للأب والأم ثم الأخ للأب ثم ابن الأخ للأب والأم ثم ابن الأخ للأب ثم العم ثم ابنه على هذا الترتيب فإذا عدمت العصبات فالحاكم
“Wali paling utama ialah ayah, kakek (ayahnya ayah), saudara lelaki seayah seibu (kandung), saudara lelaki seayah, anak lelaki saudara lelaki seayah seibu (kandung), anak lelaki saudara lelaki seayah, paman dari pihak ayah, dan anak lelaki paman dari pihak ayah. Demikianlah urutannya. Apabila tidak ada waris ‘ashabah, maka (walinya adalah) hakim.”
Dalam syariat Islam dikutip dari Kemenag.go.id, keberadaan ayah tiri ini sama sekali tidak dipertimbangkan menjadi wali nikah, karena ia tidak disebutkan dalam daftar urutan prioritas wali nikah.
Heboh, Kaesang Hadiri Pesta Pernikahan Paspamres di Aceh Singkil, Ibu-ibu Berdesak Ingin Salaman |
![]() |
---|
Sah, Bule Kanada Nikahi Gadis Pidie, Sosoknya yang Tampan jadi Sorotan Warga yang Hadir |
![]() |
---|
Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Pelayanan KUA Kuta Malaka Kembali Aktif |
![]() |
---|
Anggota DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad Akhiri Masa Lajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.