Video Syur Suami dengan Selingkuhan Beredar, Durasi 3 Menit 13 Detik, Istri Sah Lapor ke Polisi

Video persetubuhan seorang suami dengan wanita selingkuhannya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur viral di media sosial.

Editor: Faisal Zamzami
grid.id
Ilustrasi Video Syur 

SERAMBINEWS.COM, CIANJUR - Video persetubuhan seorang suami dengan wanita selingkuhannya di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur viral di media sosial. 

Pelakunya adalah N (25) dan selingkuhanya yaitu W.

Berdasarkan rekaman video syur berdurasi sekitar 3 menit 13 detik pasangan selingkuh tersebut melakukan persetubuhan di sebuah kamar dalam rumah. 

Istri sah N yaitu R telah melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Cianjur.

Kuasa hukum R, Firly S mengatakan video persetubuhan antara suami sahnya dengan pasangan selingkuhannya tersebut, Jumat (10/11/2023) lalu. 

"Video persetubuhan pasangan selingkuh tersebut diduga dilakukan di rumah wanita W beberapa waktu lalu," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/1/2024). 

Saat melakukan persetubuhan dengan selingkuhanya lanjut dia, N dengan sengaja merekam perbuatannya tersebut dengan menggunan telepon genggam milik pribadi. 

"Klien kami atas nama R membuat laporan di Polres Cianjur pada Selasa (14/11/2023) lalu.


Dalam pelaporan yaitu adalah perselingkuhan suaminya N dengan wanita W dan video persetubuhan," katanya.  

 Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan pihaknya telah menerima laporan video syur dan perselingkuhan tersebut. 

"Sedang kita proses laporannya, dan perkaranya ditangani unit 5 Reskrim Polres Cianjur," ucapnya.  

Baca juga: Viral Video Syur 15 Detik ASN di Banten, Lakukan Hal Ini Saat Video Call dengan Calon Suami

Video Syur Siswi SMA, Bupati Cianjur Sebut Mencoreng Nama Daerah

 

Video syur siswi yang memakai seragam batik salah satu SMA di Cianjur, Jawa Barat beredar.

Tersebarnya video syur siswi SMA tersebut turut dikomentari oleh Bupati Cianjur Herman Suherman.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved