VIRAL Video Bu Guru Andini Permata dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik, Waspada Phishing

Beredar video syur tak senonoh bu guru PNS dan dua murid di media sosial X. Video berdurasi dua menit 20 detik itu memperlihatkan adegan oral Bu guru.

Editor: Amirullah
grid.id
Video Bu Guru PNS dan 2 Murid Berdurasi 2 Menit 20 Detik Beredar Viral 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang disebut-sebut memperlihatkan sosok guru PNS bersama dua murid.

Video berdurasi sekitar 2 menit lebih itu ramai diperbincangkan warganet setelah tersebar di platform X (dulu Twitter).

Video tersebut bahkan dikaitkan dengan nama “Andini Permata dan adiknya” yang disebut-sebut terlibat dalam adegan tak senonoh.

Namun, hingga kini kebenaran identitas tersebut masih diragukan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sosok bernama Andini Permata diduga fiktif.

Video yang beredar kuat diduga digunakan sebagai modus penipuan online.

Saat tautan video dibagikan dan di-klik, pengguna diarahkan ke sebuah situs yang meminta untuk membuat akun hingga mengisi informasi rekening pribadi.

Hal ini jelas berbahaya karena berpotensi menguras data dan dana korban.

VIDEO VIRAL - Beredar video syur tak senonoh bu guru PNS dan dua murid di media sosial X
VIDEO VIRAL - Beredar video syur tak senonoh bu guru PNS dan dua murid di media sosial X ()

Hingga 8 Juli 2025, tidak ada data yang memverifikasi identitas “Andini Permata” sebagai sosok nyata. 

Berbagai unggahan yang mengatasnamakan Andini Permata umumnya hanya menampilkan potongan video atau gambar buram tanpa konteks jelas.

Tak ditemukan akun resmi media sosial maupun klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai Andini.

Tak hanya itu, penyebaran video juga disertai dengan tawaran tautan ke situs seperti Mediafire dan grup Telegram, yang diduga sebagai bagian dari modus penipuan.

Banyak netizen melaporkan bahwa tautan tersebut justru mengarah ke situs mencurigakan, membuka potensi penyebaran malware atau pencurian data pribadi.

“Warganet diimbau untuk tidak menyebarkan atau mengklik tautan yang mencurigakan, mengingat risiko hukum berdasarkan UU ITE dan potensi bahaya digital seperti malware,” tulis laporan yang sama.

Kepolisian dalam hal ini lebih mengedepankan edukasi digital daripada penindakan, karena tidak ada individu atau korban nyata yang dapat diverifikasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved