Berita Banda Aceh

Kerugian Negara Akibat Korupsi Sepanjang 2023 di Aceh Capai Rp 172 Miliar,Laporan Fiktif Mendominasi

Dari total kerugian tersebut, tindak pidana korupsi laporan fiktif mencapai Rp 72.903.953.326,.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
Alfian saat konferensi pers di Kantor MaTA, Jumat (5/1/2024). 

Dari total kerugian tersebut, tindak pidana korupsi laporan fiktif mencapai Rp 72.903.953.326,. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 172.280.668.252.

Dari total kerugian tersebut, tindak pidana korupsi laporan fiktif mencapai Rp 72.903.953.326,. 

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pada tahun 2023, terdapat 32 kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) yang sudah dilakukan penetapan tersangka.

“Sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini terlihat jumlah kasus dana desa disidik oleh aparat dengan enam kasus. Kemudian pertanahan lima kasus, kesehatan 4 kasus dan sejumlah kasus lainnya,” kata Alfian saat konferensi pers di Kantor MaTA, Jumat (5/1/2024).

Ia mengatakan, kerugian berdasarkan modus didominasi oleh laporan fiktif 5 kasus, kemudian penyalahgunaan wewenang 5 kasus kerugian Rp 68.360.000.000, pengurangan volume pengerjaan 5 kasus dengan kerugian Rp 12.006.688.837.

Kemudian penyalahgunaan anggaran 7 kasus Rp 8.508.388.292, penggelapan 4 kasus Rp 6.542.680.074, markup 4 kasus Rp 3.207.535.000, dan proyek fiktif 2 kasus dengan total kerugian negara Rp 749.442.623.

Dari kasus yang mereka data, total ada 79 orang pelaku tindak pidana korupsi yang ditetapkan menjadi tersangka.

 Dimana dari unsur swasta sebanyak 25 orang, 22 orang dari unsur ASN, 17 pejabat pengadaan dan mantan kepala daerah setingkat kabupaten kota sebanyak 2 orang.

“Kasus korupsi paling besar yang kita catat itu bersumber dari anggaran APBA dan APBK. Namun kasus ini yang muncul dipermukaan saja. Masih banyak kasus korupsi yang belum terungkap. Ini ibarat fenomena gunung es,” ujarnya.

Karena hal itu pula, pihaknya meminta agar adanya sinkronisasi antara Penyidik, JPU dan pengadilan tindak pidana korupsi dalam upaya pemberantasan fenomena tersebut.

Sebab kata dia, tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa.

Dimana ia berharap, pengungkapan Tipikor dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh.

 “Karena kesan yang paling kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh adalah, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan,” pungkasnya.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved