Senin, 18 Mei 2026

Internasional

32 Wanita Indonesia Ditangkap di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi, Segini Tarifnya

Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
(The Star)
Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur pada Jumat (5/1/2024). Dari jumlah itu, 32 perempuan di antaranya adalah dari Indonesia. 

32 Wanita Indonesia Ditangkap di Malaysia, Diduga Terlibat Sindikat Prostitusi, Segini Tarifnya

SERAMBINEWS.COM - Departemen Imigrasi Malaysia menahan 48 perempuan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan di tiga tempat yang dicurigai sebagai sarang prostitusi di Ibu Kota Kuala Lumpur.

Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Malaysia Jafri Embok Taha mengatakan, penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (5/1/2024) malam itu juga berhasil membongkar kegiatan sebuah sindikat.

"Kami menahan 48 perempuan asing. Dari jumlah itu, sebanyak 32 orang di antaranya adalah warga Indonesia, 13 perempuan Thailand, dan tiga perempuan Vietnam.

Selain itu, kami nangkap seorang pria dari Afghanistan," kata dia pada Minggu (7/1/2024), sebagaimana dikutip dari The Star.

Jafri menambahkan bahwa tiga pria lokal Malaysia juga telah ditahan.

Baca juga: VIDEO Bersiap Perang dengan AS dan Korsel, Kim Jong un Periksa Percepatan Produksi Peluncur Rudal

Dua dari mereka adalah penjaga tempat tersebut, sementara yang pria ketiga berperan sebagai transporter atau penyalur.

Dia menjelaskan, dari banyak orang yang ditahan, delapan perempuan Thailand diketahui memiliki izin kunjungan sosial sah, sementara lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin.

"Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk kondom, delapan paspor Thailand, uang tunai 300 ringgit Malaysia, handuk, peralatan CCTV, dan sebuah mobil," tambahnya.

Jafri menjelaskan, sindikat prostitusi ini akan mempromosikan jasa para perempuan tersebut dengan mengunggah foto-foto mereka di Telegram dan WhatsApp.

Para perempuan itu kemudian akan dikirim ke hotel atau lokasi tertentu berdasarkan preferensi pelanggan.

Baca juga: Musim Durian Tiba, Yuk Liburan ke Tangse

"Setiap pelanggan dikenakan biaya antara 400-1.200 ringgit Malaysia (sekitar Rp 1,3 juta-Rp 4 juta) berdasarkan paket yang ditawarkan oleh sindikat.

Pembayaran dilakukan secara tunai atau transaksi online sebelum para perempuan tersebut dikirim ke pelanggan," katanya.

Jafri menerangkan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama sekitar satu tahun.

"Kami melakukan pengintaian dan pengumpulan informasi intelijen selama sekitar dua minggu sebelum melakukan penggerebekan," ucapnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved