Berita Aceh Timur

Muzakarah Ke-12 Ulama Se-Aceh Bahas Soal Tauhid, Tasawuf & Fiqh, Sorot Isu yang Cenderung Menyimpang

Tujuan muzakarah ini untuk menyatukan dan memperdalam pemahaman ulama terhadap hukum tauhid, tasawuf dan fiqh.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/Maulidi Alfata 
Muzakarah ke-12 ulama se-Aceh di Dayah Bustanul Huda, Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Minggu (7/1/2024) 

Tujuan muzakarah ini untuk menyatukan dan memperdalam pemahaman ulama terhadap hukum tauhid, tasawuf dan fiqh.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Muzakarah ke-12 ulama se-Aceh digelar di Pesantren Bustanul Huda, Desa Alue Cek Doi, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Minggu (7/1/2024).

Tujuan muzakarah ini untuk menyatukan dan memperdalam pemahaman ulama terhadap hukum tauhid, tasawuf dan fiqh.

Muzakarah ini dihadiri para ulama kharismatik Aceh, antara lain Pimpinan Dayah Bustanul Huda, Teungku H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), Tgk H Abdul Manan (Abu Blang Jruen/Ketua MPU Aceh Utara), Tgk H Muhammad Ismi, Lc (Abu Madinah).

Kemudian Tgk H Muhammad Amin Daud (Ayah Cot Trueng), Tgk H Nuruzzahri (Waled Nu), Tgk H Muhammad Sufi Ibrahim (Abi Paloh Gadeng), Tgk H Muhammad Ja'far Sulaiman (Abi Lueng Angen), Tgk Abu Yaziz Al-Yusufi (Abon Abdiya). 

Berikutnya Tgk HM Daud Hasbi, MAg (Abi Banda Aceh) dan Tgk H Zainuddin (Abah Sarah Teubee).

Muzakarah ini menyoroti isu hukum fiqh yang cenderung menyimpang dari ketentuan syariat Islam di Aceh.

Baca juga: Sepanjang Januari 2024, Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking

Perkembangan pemahaman ini di tengah masyarakat menjadi perhatian, dan diperlukan langkah konkret dari seluruh elemen umat.

Terutama para ulama, untuk menyebarkan pemahaman yang benar dan mencegah penyebaran interpretasi yang tidak sesuai.

Ulama diharapkan menjadi pencerahan dalam menanggulangi pemahaman yang keliru terkait hukum Islam.

Kesamaan persepsi ulama terhadap praktik keagamaan, terutama dalam bidang fiqh, menjadi kunci solusi untuk mengatasi permasalahan ini.

Dalam kegiatan ini, setiap ulama menjadi pemateri mengenai fiqh, tasawuf, dan tauhid yang membawa isu-isu permasalahan sehari-hari.

Materi yang disampaikan pada kegiatan Muzakarah Ulama ini dibatasi hanya dalam lingkup kajian keilmuan (ilmiah) yang menghasilkan sebuah tausiah, bukan fatwa hukum. (*)

Baca juga: Sadis! Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya di Malang, Jasad Korban Ditemukan Jadi Kerangka

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved