Puasa Qadha

Begini Tata Cara dan Syarat Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Ini Penjelasannya

Bagi yang masih mampu mengerjakan puasa, maka utang puasa dibayar dengan cara melakukan puasa Qadha.

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Bagi yang masih mampu mengerjakan puasa, maka utang puasa dibayar dengan cara melakukan puasa Qadha.

SERAMBINEWS.COM - Bulan suci Ramadhan 1445 H akan segera datang.

Sebelumnya diwajibkan melunasi sisa utang puasa pada Ramadhan tahun lalu.

Berikut inilah syarat dan ketentuan membayar hutang puasa dengan membayar fidyah, lengkap dengan tata cara membayarnya.

Menjelang bulan Ramadhan 2024, umat muslim sudah bisa melakukan persiapan.

Selain memperbanyak amalan, hal yang perlu diperhatikan adalah utang puasa yang belum dibayar.

Sebagaimana diketahui utang puasa Ramadhan wajib hukumnya untuk dibayar.

Bagi yang masih mampu mengerjakan puasa, maka utang puasa dibayar dengan cara melakukan puasa Qadha.

Selain puasa Qadha, ternyata utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan dengan cara membayar fidyah.

Meski begitu, tentu saja membayar utang puasa Ramadhan dengan membayar fidyah dikerjakan tak sembarangan karena ada syarat dan ketentuannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved