Beroperasi Secara Ilegal, PSDKP Lampulo Tangkap Kapal Pencari Ikan di Sibolga
Satu unit kapal perikanan Indonesia diamankan oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan...
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Satu unit kapal perikanan Indonesia diamankan oleh petugas Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga.
Kapal itu diamankan pada Jumat (5/1/2024) dinihari di perairan Samudera Hindia, dekat Kota Sibolga, Sumatera Utara. PSDKP mengerahkan KP Napoleon 036 dalam operasi itu.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto mengatakan, kapal itu diamankan petugas karena mereka berlayar untuk menangkap ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku.
Di dalam kapal dengan nama lambung KM SS dengan bobot 96 GT terdapat 32 Anak Buah Kapal (ABK).
Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, KM. SS (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, di mana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.
Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Saat ini, Kapal tersebut masih ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.