Diintai Sejak Sepekan, Dua Warga Terkait Sabu dan Ekstasi Diringkus Personel Polres Bireuen
Jajaran Polres Bireuen berhasil menangkap seorang warga Simpang Mamplam dan seorang warga Jeunieb, Bireuen...
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen berhasil menangkap seorang warga Simpang Mamplam dan seorang warga Jeunieb, Bireuen, sekitar pukul 5.00 WIB, Senin (8/1/2024) setelah diintai sejak sepekan lalu diduga tersangkut kasus narkotika jenis sabu.
Selain menangkap dua warga di dua tempat berbeda di Simpang Mamplam dan Jeunieb, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa sabu seberat 28.528,52 gram sabu serta 5.000 butir ekstasi.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Fauzan Zikra melalui Kasubsi PIDM, Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Selasa (9/1/2024) malam mengatakan, awalnya jajaran Polres Bireuen khususnya Satnarkoba mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penegak hukum melakukan pengintaian secara maksimal di beberapa kawasan. Pengintaian dilakukan sejak lima hari lalu, selain itu juga melakukan penyelidikan dan
pengembangan informasi awal.
Akhirnya, aparat penegak hukum berhasil menangkap seorang tersangka berinisial M bin M (40), warga salah satu
desa di Kecamatan Simpang Mamplam.
Setelah mengamankan tersangka dilakukan pengembangan dan akhirnya tim bergerak lagi menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F bin T (44), warga salah satu desa di Jeunieb Bireuen.
“Penangkapan keduanya di dua lokasi terpisah,” ujar Kapolres Bireuen.
Selain menangkap dua tersangka, aparat penegak hukum juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 28,528.52 gram, barang bukti lainnya berupa pil ekstasi setelah dihitung berjumlah 5.000 butir.
Barang bukti tersebut bersama tersangka diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu seberat 28.528,52 gram dan 5.000 butir ekstasi serta 2 tersangka yang ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Lokasi pertama di Kecamatan Simpang Mamplam, tersangka M Bin M (40) dengan barang bukti sabu seberat 930,20 Gram, selanjutnya lokasi ke 2 di Kecamatan Jeunieb, dari tersangka F Bin T(44) dengan barang bukti
sabu seberat 27.598,32 gram dan 5000 butir Ekstasi," terang AKP Fauzan.
Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 Tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 Miliar dan Paling banyak Rp 10.000.000.000 miliar.
Kapolres Bireuen mengatakan, keberhasilan menangkap dua tersangka bersama barang bukti tentunya bukti komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran dan jaringan narkoba dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
“Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya - upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba" ujar AKBP Jatmiko.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.