CPNS 2024

Rekrutmen CPNS 2024, Berikut Daftar Formasi yang Dibutuhkan, Lengkap dengan Rincian Kuotanya

Pemerintah resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Editor: Amirullah
Freepik
Pendaftaran CPNS 2024 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar formasi yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2024.

Simak juga rincian yang dibutuhkan untuk setiap formasi yang dibuka.

Pemerintah resmi mengumumkan akan membuka 2,3 juta lapangan pekerjaan melalui rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024), Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa rekrutmen CPNS 2024 akan diperuntukkan bagi formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.

“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan membuka 690.000 formasi CPNS pada tahun 2024 untuk memberikan kesempatan bagi para lulusan baru.

Berikut syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran CPNS 2024

Kuota pendaftaran ASN 2024:

  • Total kuota lowongan ASN 2024: 2.302.453
  • Kuota CPNS untuk fresh graduate: 690.822
  • Kuota PPPK: 1.605.694

Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:

  • Formasi CPNS fresh graduate dan umum: 207.247
  • Formasi CPNS dosen: 15.460
  • Formasi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 191.787
  • PPPK tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis: 221.936.

Formasi CPNS instansi daerah

Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:

  • CPNS fresh graduate atau umum: 483.575
  • Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758
  • Tenaga guru: 419.146
  • Tenaga kesehatan: 417.196
  • Tenaga teknis: 547.416.

Syarat CPNS 2024

Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved